Kakanwil Ditjenpas Aceh Instruksikan Jajaran Perketat Pengawasan Lapas, Nol Toleransi Narkoba dan HP Ilegal

Penulis: Jonatan Nasution  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 15:11:14 WIB
Kakanwil Ditjenpas Aceh instruksikan pengawasan ketat dan nol toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal di lapas.

BANDA ACEH — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di dalam lapas dan rutan. Arahan ini disampaikan dalam pengarahan daring kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Aceh, Selasa (19/5/2026).

Instruksi utama yang ditekankan adalah penghentian total peredaran gelap narkoba dan penggunaan telepon seluler ilegal oleh warga binaan. Yan Rusmanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi petugas yang melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

“Pastikan Tidak Ada Kegiatan Ilegal di Blok Hunian”

Dalam arahannya, Yan Rusmanto memerintahkan seluruh kepala UPT untuk memperketat pengawasan di area rawan. Ia secara spesifik menyoroti dua jenis pelanggaran yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.

“Pastikan tidak ada kegiatan ilegal berupa penyalahgunaan narkoba maupun pemberian fasilitas HP di blok hunian. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi tindakan pembiaran terhadap hal tersebut,” ujar Yan Rusmanto secara virtual.

Ikrar Petugas Jadi Landasan Moral

Kakanwil juga mengingatkan kembali ikrar bersama yang telah diucapkan seluruh petugas pemasyarakatan pada 8 Mei 2026. Menurutnya, komitmen itu bukan sekadar seremonial, melainkan landasan moral yang wajib dijaga. Jika ada personel yang melanggar, kepala UPT diminta tidak ragu mengambil tindakan di tempat.

Selain aspek keamanan fisik, Yan Rusmanto menyoroti pemanfaatan teknologi. Ia meminta area-area yang berpotensi menjadi tempat transaksi ilegal dipantau secara maksimal melalui kamera CCTV.

Atasi Overcrowded dengan Redistribusi Terukur

Terkait kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowded, Kakanwil mengimbau UPT yang mengalami hal tersebut untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah. Langkah ini dilakukan agar penyebaran atau redistribusi penghuni bisa dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

Di akhir pengarahan, Yan Rusmanto berpesan agar seluruh jajaran tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa kekerasan. Ia meminta agar pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan terus dijamin dan sinergi dengan TNI serta Polri diperkuat.

“Usulan pindah warga binaan atas permintaan sendiri harus melalui prosedur yang benar; dilengkapi litmas, disidangkan di TPP Kanwil, dan yang terpenting tidak boleh memberatkan keluarga pemohon dalam hal biaya pemindahan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi marwah pemasyarakatan di Aceh,” pungkasnya.

Kegiatan pengarahan ini diikuti secara seksama oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Aceh beserta pejabat struktural masing-masing satuan kerja.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: waspadaaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top