Camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra Ditunjuk Jadi Plt Asisten III Setdakab Aceh Utara Gantikan Dayan Albar

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 22:44:55 WIB
Fauzi Saputra resmi ditunjuk sebagai Plt Asisten III Setdakab Aceh Utara menggantikan Dayan Albar.

LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan roda birokrasi tetap berjalan tanpa hambatan di tengah transisi kepemimpinan di Sekretariat Daerah. Langkah itu diambil dengan menunjuk Camat Tanah Jambo Aye, Fauzi Saputra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum.

Keputusan tersebut diambil pada Selasa (29/5/2026) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, di ruang kerjanya.

Mengisi Kekosongan Pasca Pelantikan Sekda Definitif

Penunjukan Fauzi Saputra tidak terlepas dari mutasi jabatan strategis di lingkungan Pemkab Aceh Utara. Sebelumnya, Dayan Albar yang menjabat sebagai Asisten III dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, sehingga posisi Asisten III otomatis kosong.

Untuk menjaga efektivitas koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati Ismail A. Jalil memutuskan menunjuk camat aktif sebagai pelaksana tugas. Langkah ini dinilai lebih cepat dibandingkan harus menunggu proses lelang jabatan definitif yang memakan waktu.

Birokrat Muda dengan Rekam Jejak di Kecamatan

Fauzi Saputra dikenal sebagai sosok birokrat muda yang aktif dan memiliki pengalaman dalam tata kelola pemerintahan wilayah. Selama memimpin Kecamatan Tanah Jambo Aye, ia dinilai mampu menjalankan program pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan secara efektif.

Dengan amanah baru sebagai Plt Asisten III, Fauzi diharapkan bisa memperkuat sinergi lintas OPD. Ia juga dituntut untuk mendukung percepatan program prioritas Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan Bupati Ismail A. Jalil.

Komitmen Pemkab: Pelayanan Birokrasi Tak Boleh Terganggu

Penunjukan Plt ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memastikan pelayanan birokrasi tetap berjalan optimal. Proses pengisian jabatan definitif untuk posisi Asisten III akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Belum ada pernyataan resmi dari Fauzi Saputra terkait tugas barunya. Namun, pengalaman panjangnya di tingkat kecamatan menjadi modal utama untuk beradaptasi dengan tanggung jawab yang lebih luas di lingkungan Setdakab Aceh Utara.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: koalisi.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top