Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Qanun Ketertiban Aceh Utara, Sesuaikan Sanksi dengan KUHP Baru

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:23:02 WIB
Tim harmonisasi Kemenkum Aceh menyelesaikan penyesuaian qanun ketertiban Aceh Utara sesuai KUHP baru.

LHOKSEUMAWE — Proses harmonisasi yang tuntas ini menjadi pintu masuk bagi Aceh Utara untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketenteraman warga. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa tahapan ini adalah filter kritis agar materi qanun tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

Apa Saja yang Disesuaikan dalam Rancangan Qanun Ini?

Tim harmonisasi menemukan sejumlah catatan teknis yang wajib diperbaiki. Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, merinci bahwa rekomendasi penyempurnaan mencakup aspek teknik penyusunan hingga substansi.

Dari sisi teknik, konsiderans menimbang harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis. Beberapa pasal juga ditemukan memiliki inkonsistensi istilah, pengulangan norma, serta rumusan yang menyerupai penjelasan, bukan norma hukum.

Mengapa Kewenangan Satpol PP dan WH Harus Dipertegas?

Ini poin krusial. Dalam draft awal, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dalam penegakan ketertiban umum. Rahmi menekankan perlunya reposisi materi muatan agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak saling mengunci.

“Beberapa materi muatan juga direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak tumpang tindih,” kata Rahmi dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/5/2026).

Bagaimana Dampak KUHP Baru terhadap Sanksi di Aceh?

Penyesuaian paling mendasar berkaitan dengan ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tim harmonisasi memastikan aturan soal batas kewenangan penyidikan dan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” jelas Rahmi.

Dengan rampungnya harmonisasi ini, Aceh Utara menyusul daerah lain di provinsi tersebut yang telah lebih dulu memiliki qanun ketertiban umum yang telah diperbarui. Kini, pemerintah kabupaten tinggal menunggu proses penetapan di tingkat legislatif.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: pintoe.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top