JANTHO — Empat puluh tujuh pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, resmi memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar.
Setelah majelis hakim menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon, KUA Pulo Aceh langsung menerbitkan buku nikah. Disdukcapil Aceh Besar kemudian memproses pembaruan data dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lain yang diperlukan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, mengatakan sidang itsbat nikah terpadu merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan ke masyarakat terpencil. “Memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” ujarnya.
Pulo Aceh merupakan kecamatan kepulauan yang membutuhkan waktu tempuh berjam-jam menggunakan kapal dari pusat Kabupaten Aceh Besar. Tanpa program ini, pasangan yang menikah siri harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus legalitas ke kota.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menegaskan pihaknya terus mendukung program pelayanan terpadu. “Artinya kita terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Bagi warga Pulo Aceh, memiliki buku nikah dan KK yang sah bukan sekadar formalitas. Dokumen itu menjadi syarat utama mengakses layanan publik seperti pendidikan anak, bantuan sosial, hingga pembuatan akta kelahiran.
Kolaborasi antara Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA, dan Disdukcapil ini menjadi model percepatan pelayanan adminduk di daerah terluar Aceh Besar. Warga yang sebelumnya terkendala jarak dan biaya kini bisa menyelesaikan dua urusan sekaligus: pengesahan nikah dan pembaruan dokumen kependudukan.
Melalui kegiatan ini, ketiga instansi berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan dan tertib administrasi kependudukan semakin meningkat. Kepastian hukum status perkawinan menjadi fondasi perlindungan hak-hak warga negara, terutama bagi perempuan dan anak.