Pencarian

BKSDA Aceh Evakuasi Orang Utan Sumatra dari Perkebunan Sawit di Nagan Raya, Kondisi Kritis Akibat Dehidrasi

Rabu, 24 Juni 2026 • 21:38:01 WIB
BKSDA Aceh Evakuasi Orang Utan Sumatra dari Perkebunan Sawit di Nagan Raya, Kondisi Kritis Akibat Dehidrasi
Tim BKSDA Aceh evakuasi orang utan Sumatra dalam kondisi dehidrasi akut di Nagan Raya.

NAGAN RAYA — Tim gabungan BKSDA Aceh dan Yayasan Ekosistem Lestari mengevakuasi satu individu orang utan sumatra dari areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pekan lalu. Satwa jantan berusia delapan tahun itu dilaporkan warga pada Jumat (19/6) sebelum akhirnya ditemukan tim dalam kondisi memprihatinkan.

Kondisi Fisik Orang Utan: Dehidrasi Akut hingga Luka di Kaki

Hasil pemeriksaan dokter hewan di lapangan mengungkapkan orang utan tersebut mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan tubuh. Selain itu, postur tubuhnya kurus akibat kekurangan asupan gizi dalam waktu lama.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan di lapangan, orang utan tersebut direkomendasikan untuk dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi di Sibolangit, Sumatera Utara, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Rabu.

Luka pada kaki kiri satwa itu turut menjadi perhatian tim medis karena menyebabkan keterbatasan gerak. Penanganan intensif di pusat rehabilitasi dinilai penting untuk memulihkan kondisi fisiknya sebelum dapat kembali ke habitat alami.

Ancaman Punah di Alam Liar

Orang utan sumatra merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Lembaga konservasi dunia (IUCN) mencatat status spesies ini berada di ambang kritis, berisiko tinggi punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak merusak hutan yang menjadi habitat utama satwa dilindungi. Perusakan habitat, terutama alih fungsi lahan untuk perkebunan, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup orang utan sumatra.

Jerat Hukum bagi Pelaku Perdagangan Satwa

Kepala BKSDA Aceh menegaskan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi—baik dalam keadaan hidup maupun mati—adalah tindakan ilegal.

Pelaku juga dilarang memasang jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar. Perbuatan tersebut diancam sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Evakuasi di Nagan Raya ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan kawasan konsesi perkebunan yang ramah terhadap satwa liar. BKSDA Aceh berkomitmen terus memantau dan merespons laporan warga terkait keberadaan satwa dilindungi di luar habitatnya.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks