LHOKSEUMAWE — Pengalaman pahit saat mengakses layanan kesehatan gratis BPJS Kesehatan kembali dicurahkan warga Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Mereka mengeluhkan prosedur surat rujukan dari puskesmas ke dokter spesialis yang berbelit-belit, hingga pelayanan di poli umum rumah sakit yang dinilai tidak ramah pasien.
Mustafa, warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, dalam siaran Hallo RRI mengaku kesulitan mendapatkan surat rujukan. Ia butuh rujukan untuk berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS, namun puskesmas dinilainya terlalu selektif dalam mengeluarkan surat tersebut.
"Kenapa sulit sekali Puskesmas memberikan surat rujukan kepada pasien. Sementara kami kadang-kadang butuh rujukan untuk berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS," keluh Mustafa.
Di Kota Lhokseumawe, keluhan serupa datang dari Ayah Sulaiman, warga Batuphat, Kecamatan Muara Satu. Ia mengidap penyakit jantung dan rutin berobat jalan di salah satu rumah sakit swasta. Ia mengeluhkan dokter spesialis yang kerap datang terlambat, meski pasien sudah mengantre sejak pagi.
"Kasihanilah kami rakyat. Datang pagi-pagi sekali ke rumah sakit untuk ambil nomor antrian. Tetapi Dokter baru datang kadang jam sepuluh pagi," ujarnya.
Tak hanya itu, Ayah Sulaiman juga mempertanyakan kebijakan baru terkait pengambilan obat yang kini harus sesuai jadwal tertentu. Ia menilai aturan itu justru mempersulit pasien yang membutuhkan obat secara rutin.
dr. Amroellah, dokter di Kota Lhokseumawe yang dihubungi tim RRI, menjelaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki prosedur pelayanan yang berbeda. Namun, ia mengakui ada perubahan signifikan dalam layanan BPJS Kesehatan akhir-akhir ini.
Salah satunya, surat rujukan — kecuali untuk kasus darurat — kini hanya bisa dikeluarkan berdasarkan hasil diagnosa dokter. Jika dokter menilai pasien tidak memerlukan rujukan, maka surat itu tidak boleh diterbitkan meski pasien mendesak.
"Karena banyak juga masyarakat pasien yang suka berobat ke dokter spesialis favorit masing-masing," kata Amroellah.
Ia menambahkan, surat rujukan yang sudah diterbitkan kini berlaku selama 90 hari atau tiga bulan. Sementara pengambilan obat juga dijadwalkan secara ketat, sehingga pasien tidak bisa melayani permintaan obat di luar jadwal yang ditentukan.
Prosedur baru ini, menurut dr. Amroellah, merupakan bagian dari upaya pengendalian biaya dan pemanfaatan layanan kesehatan secara lebih tertib. Namun di lapangan, warga justru merasa terbebani oleh aturan yang tidak fleksibel.
Belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe maupun BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe terkait keluhan yang disampaikan dalam siaran Hallo RRI tersebut. Para pasien berharap ada evaluasi agar pelayanan kesehatan tidak semakin menyulitkan masyarakat kecil yang bergantung pada BPJS.