Ayah PNS di Banda Aceh Dihukum Kerja Sosial 100 Jam karena Telantarkan Anak, Putusan Perdana di Aceh

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 15:11:01 WIB
Ayah PNS di Banda Aceh dijatuhi hukuman kerja sosial 100 jam atas kasus penelantaran anak.

BANDA ACEH — Seorang ayah di Banda Aceh dijatuhi hukuman kerja sosial selama 100 jam setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menelantarkan anak kandungnya. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pekan lalu.

Humas PN Banda Aceh, Jamaludin, mengatakan terdakwa yang identitasnya disamarkan karena berkaitan dengan anak, dijatuhi pidana penjara empat bulan. Namun, hukuman itu tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam," kata Jamaludin di Banda Aceh, Jumat.

Modus Penelantaran: Tak Nafkahi Anak Selama 10 Tahun meski Berstatus PNS

Perkara ini bermula dari perceraian orang tua korban pada 2014. Sejak saat itu, terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai ayah, termasuk tidak memberikan nafkah, pemeliharaan, pendidikan, maupun perlindungan yang layak.

Fakta persidangan mengungkap, meskipun terdakwa telah diangkat menjadi PNS sejak 2019 dan memiliki penghasilan tetap, kewajiban terhadap anak tetap tidak dipenuhi. Akibatnya, anak korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi hingga harus berpindah-pindah tempat tinggal, sebelum akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie.

Dampak Psikologis: Korban Alami PTSD Akibat Penelantaran

Dari hasil pemeriksaan psikologis yang dihadirkan dalam persidangan, korban menunjukkan gangguan post traumatic stress disorder (PTSD). Kondisi ini memengaruhi stabilitas emosional, perilaku, dan perkembangan anak secara keseluruhan.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi, didampingi Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati sebagai hakim anggota, menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dinyatakan terpenuhi.

Pertimbangan Hakim: Keadilan Restoratif dan Pemulihan Keluarga

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan korban dan keluarga korban.

Selain itu, terdakwa telah menyerahkan uang pemulihan sebesar Rp70 juta, berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta, membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif lebih tepat diterapkan dalam perkara tersebut karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jamaludin.

Eksekusi Hukuman: Kerja Sosial di Masjid Jami Al Hidayah

Pidana kerja sosial selama 100 jam akan dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan jaksa penuntut umum.

Jamaluddin mengatakan putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP baru di PN Banda Aceh. "Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku," pungkasnya.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru?

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru yang baru berlaku. Hukuman ini memungkinkan hakim mengganti pidana penjara jangka pendek dengan kerja sosial, terutama untuk pelaku yang tidak membahayakan masyarakat dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri.

Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Penelantaran?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Dalam praktiknya, pengadilan kini mulai menerapkan pendekatan restoratif untuk memulihkan hubungan keluarga dan menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top