BANDA ACEH — Kenaikan harga TBS ini diputuskan setelah tim penetapan harga melakukan evaluasi terhadap harga acuan crude palm oil (CPO) dan kernel di pasar. Harga rata-rata CPO ditetapkan sebesar Rp15.293,32 per kilogram, sementara harga rata-rata kernel mencapai Rp12.693,51 per kilogram.
Dokumen penetapan harga ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, serta Ketua Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS, Habiburrahman. Harga ini menjadi acuan transaksi pembelian TBS pekebun mitra di seluruh Aceh.
Untuk wilayah timur Aceh, harga TBS tertinggi pada pekebun mitra plasma berlaku untuk tanaman berumur 10–20 tahun, yakni Rp3.622 per kilogram. Angka ini naik dari pekan sebelumnya yang sebesar Rp3.537 per kilogram.
Sementara pada pola swadaya, harga tertinggi mencapai Rp3.298 per kilogram. Harga ini berlaku untuk tanaman dengan komposisi 90 persen tenera dan 10 persen dura, meningkat dibandingkan pekan sebelumnya yang sebesar Rp3.221 per kilogram.
Di wilayah barat Aceh, harga TBS plasma tertinggi juga berlaku untuk tanaman berumur 10–20 tahun, yakni Rp3.533 per kilogram. Harga ini naik dari Rp3.476 per kilogram pada minggu sebelumnya.
Adapun harga tertinggi TBS swadaya ditetapkan sebesar Rp3.237 per kilogram untuk komposisi 100 persen tenera. Angka ini meningkat dibandingkan pekan lalu yang sebesar Rp3.185 per kilogram.
Tim penetapan harga juga menetapkan indeks "K" yang berbeda untuk dua wilayah. Indeks K untuk wilayah timur ditetapkan sebesar 90,56 persen, sedangkan wilayah barat sebesar 88,33 persen. Indeks ini merupakan faktor koreksi yang mempengaruhi harga akhir TBS yang diterima pekebun.
Penetapan harga ini didasarkan pada data harga yang diperoleh dari perusahaan kelapa sawit di Aceh. Harga yang telah ditetapkan akan berlaku hingga penetapan berikutnya pada minggu ketiga Juli 2026.