TAPAKTUAN — Tim gabungan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat melakukan pengukuran terhadap lima persil tanah wakaf, Kamis (16/7/2026). Lokasi lahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Tapaktuan, Samadua, dan Kluet Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan administrasi aset wakaf. Tujuannya, memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap tanah wakaf agar pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan.
Sinergi Tiga Instansi Cegah Sengketa Lahan
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Aceh Selatan, Maulida Wita SHI, menyatakan pengukuran ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi. Ia menambahkan, kerja sama ini juga untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf di wilayahnya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh tanah wakaf dapat terdokumentasi dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan rasa aman bagi nazir dan masyarakat dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat,” ujar Maulida.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Muhammad Ridho SH MH, turun langsung mendampingi proses pengukuran di lapangan. Menurutnya, keterlibatan pihak kejaksaan adalah wujud komitmen untuk menciptakan tertib administrasi.
“Kehadiran Kejari merupakan bagian dari komitmen bersama dalam melaksanakan tertib administrasi tanah wakaf serta mencegah terjadinya sengketa maupun konflik di kemudian hari,” ungkap Muhammad Ridho.
Masyarakat Diimbau Pasang Penanda Tanah Wakaf
Asisten Penata Kadastral ATR/BPN Aceh Selatan, Muhammad Anugerah AP, mengimbau masyarakat yang lahannya sudah bersertifikat atau telah selesai diukur untuk menjaga fungsi tanah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya identifikasi aset di lapangan.
Pemasangan papan atau penanda tanah wakaf dinilai penting sebagai upaya perlindungan sekaligus memudahkan identifikasi terhadap aset wakaf. Hal ini juga untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.