SUKA MAKMUE — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi mengintegrasikan bukti pelunasan PBB-P2 sebagai syarat wajib di sejumlah layanan administrasi strategis. Langkah ini tidak hanya menyasar warga biasa, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 21 Tahun 2024.
“Penerbitan surat edaran ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat,” ujarnya di Suka Makmue, Kamis (16/7/2026).
Setidaknya ada empat sektor utama yang wajib memverifikasi bukti lunas PBB-P2 sebelum memproses permohonan warga. Berikut rinciannya:
Surat edaran ini secara khusus menyasar aparatur negara. Seluruh keuchik, aparatur gampong, dan anggota Tuha Peut di Kabupaten Nagan Raya diwajibkan melunasi PBB-P2 tahun berjalan sesuai objek pajak yang dimiliki. Ketentuan ini berlaku tanpa terkecuali.
TR Keumangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik demi terwujudnya Nagan Raya yang mandiri dan madani,” pungkasnya.
Pemkab Nagan Raya melihat kepatuhan pembayaran PBB-P2 sebagai fondasi penguatan kapasitas fiskal daerah. Dengan mengaitkan kewajiban pajak pada layanan administrasi yang dibutuhkan warga, pemerintah berharap kesadaran membayar pajak meningkat drastis.
“Dengan adanya sinergi berbagai pihak serta seluruh masyarakat, diharapkan PAD dapat terus bertambah untuk membiayai program pembangunan,” kata Bupati TR Keumangan.
Bagi warga yang belum melunasi PBB-P2, disarankan segera membayar sebelum mengurus dokumen apa pun di instansi terkait. Jika tidak, permohonan dipastikan tidak akan diproses.