ACEH BESAR — Aksi tak senonoh seorang pria yang dikenal dengan akun TikTok 'Selep Aceh Besar' berujung pada jeratan hukum. Ia diamankan aparat Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Aceh di kediamannya di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/7/2026).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marzuki, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga kuat melanggar Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Jinayat.
Dari video yang beredar dan diamati detikSumut, Jumat (17/7/2026), 'Selep Aceh Besar' tampak menggelar siaran langsung bersama seorang perempuan yang tidak mengenakan jilbab. Dalam tayangan itu, pelaku terlihat dalam posisi tiduran di atas kursi kayu panjang.
Di tengah siaran, ia kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan memperlihatkannya kepada perempuan yang ada di sampingnya. Aksi tersebut langsung menuai kecaman dari warganet yang menyaksikan siaran langsung itu.
Marzuki menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindaklanjuti satu laporan. Tim penyidik telah mengumpulkan beberapa rekaman video yang menunjukkan aksi serupa dari pelaku.
"Salah satunya itu. Ada beberapa video live lain," kata Marzuki saat dikonfirmasi, Jumat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan konten asusila yang disiarkan secara terbuka. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satpol PP-WH Aceh.
Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Jinayat. Marzuki menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada satu tersangka.
"Sementara 1 orang yang kita amankan. Dia melanggar Qanun Aceh nomor 13 tahun 2025," ujarnya.
Pihak kepolisian syariah berencana memanggil beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam siaran langsung yang melanggar syariat Islam tersebut. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam konten asusila ini.