20 Tahun MoU Helsinki, Lembaga Wali Nanggroe Kumpulkan Aspirasi 23 Kabupaten/Kota di Aceh untuk Perkuat Kewenangan Khusus

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 23:05:31 WIB
Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, memimpin dialog bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin (14/8).

MEULABOH — Sejumlah kewenangan khusus yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masih menghadapi kendala di lapangan, meski Nota Kesepahaman Helsinki telah menjadi fondasi perdamaian dan stabilitas keamanan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Hal itu mengemuka dalam dialog perdana antara Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang memimpin langsung dialog tersebut, menegaskan bahwa kedatangan tim bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. "Seluruh masukan yang kami himpun akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dalam rangka memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA," ujarnya mewakili Ketua Tim Kajian Prof. Dr. Syahrizal Abbas.

Empat Isu Strategis yang Disorot Pemerintah Aceh Barat

Dalam forum yang digelar di ruang kerja Bupati Aceh Barat itu, pemerintah kabupaten mengakui bahwa MoU Helsinki telah mendorong percepatan pembangunan dan stabilitas. Namun, pelaksanaan kekhususan Aceh dinilai belum berjalan optimal pada sejumlah sektor vital.

Beberapa isu strategis yang mengemuka meliputi pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, serta tata ruang laut dan udara. Peserta dialog juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UUPA yang masih memerlukan harmonisasi dengan regulasi nasional agar tidak tumpang tindih di tingkat implementasi.

Dana Otsus dan Konflik Pertanahan Jadi Perhatian Utama

Efektivitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh juga menjadi sorotan dalam dialog. Para peserta menilai tata kelola, mekanisme penyaluran, dan pemanfaatan dana otsus perlu diperkuat agar mampu mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Forum juga menyoroti perlunya penyempurnaan sistem perizinan, penyelesaian konflik pertanahan, dan percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat turut menjadi poin yang ditekankan oleh pemerintah kabupaten.

Sinergi Tiga Level Pemerintahan untuk Kelola SDA

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengapresiasi inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog langsung. "Dialog seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang sama mengenai berbagai tantangan yang dihadapi daerah," katanya.

Rekomendasi Akan Diserahkan ke Pemerintah Aceh dan Pusat

Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun dari berbagai kabupaten dan kota akan dirumuskan menjadi kajian komprehensif. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat sebagai masukan strategis.

"Aceh memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda di setiap daerah. Karena itu, kami ingin memastikan setiap rekomendasi benar-benar lahir dari aspirasi pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat," ujar Mohammad Raviq. Ia menambahkan bahwa harapannya rekomendasi ini mampu memperkuat implementasi MoU Helsinki dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Aceh yang damai, adil, maju, dan sejahtera.

Dialog di Aceh Barat merupakan bagian pertama dari rangkaian kunjungan ke puluhan kabupaten dan kota di seluruh Aceh. Seluruh hasil dialog akan dihimpun menjadi rekomendasi strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan UUPA di masa mendatang.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top