Media Sosial Sekolah di Aceh Singkil Masih Asal Posting, Pegiat Digital Ini Tawarkan Pelatihan Gratis untuk Guru dan OSIS

Penulis: Jonatan Nasution  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 17:10:01 WIB
Pegiat digital menawarkan pelatihan gratis bagi guru dan OSIS untuk pengelolaan media sosial sekolah di Aceh Singkil.

ACEH SINGKIL — Keberadaan media sosial di lingkungan sekolah bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan strategis untuk branding dan arsip digital. Namun, Maimudin Tanjung menyoroti masih banyaknya akun sekolah di Kabupaten Aceh Singkil yang dikelola seadanya, tanpa perencanaan konten yang matang.

Padahal, hampir seluruh sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di daerah itu sudah memiliki akun Instagram, Facebook, TikTok, maupun YouTube. Sayangnya, potensi itu belum dimanfaatkan maksimal sebagai sarana edukasi dan publikasi kegiatan.

Konten Sekolah Jangan Sekadar Dokumentasi Kegiatan

Maimudin menegaskan bahwa setiap unggahan sekolah seharusnya memiliki nilai lebih, bukan hanya sekadar laporan acara. Ia mendorong konten yang edukatif, menginspirasi, dan mencerminkan nilai-nilai pendidikan.

"Sekolah punya akun media sosial itu bagus, karena banyak kegiatan yang bisa dipublikasikan dan sekolah ikut arus zaman digital. Tapi jangan asal posting. Konten harus edukatif, menginspirasi, dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan," ujarnya, Jumat (31/7).

Materi Pelatihan: dari Teknik Foto hingga Strategi Publikasi

Untuk menjawab tantangan tersebut, Maimudin siap melatih para pendidik dan pelajar secara menyeluruh. Materi yang ditawarkan mencakup teknik pengambilan foto dan video yang menarik, penulisan caption informatif, pembuatan desain poster, hingga strategi publikasi konten yang aman dan bertanggung jawab.

Ia juga mendorong pemanfaatan akun belajar.id untuk mengakses Canva for Education secara gratis. Fasilitas ini memungkinkan guru dan siswa membuat materi pembelajaran, infografis, dan konten kreatif dengan tampilan profesional tanpa biaya tambahan.

Selaras dengan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

Pengelolaan media sosial sekolah, menurut Maimudin, harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Panduan Pengelolaan Media Sosial (2025), SKB 7 Menteri tentang Literasi Digital, serta Permen Komdigi No. 9/2026 tentang Perlindungan Anak di Platform Digital.

Regulasi itu menegaskan bahwa akun resmi sekolah wajib dikelola secara aman, beretika, dan mendidik. "Gunakan media sosial sekolah sebagai ruang belajar baru. Setiap unggahan bukan sekadar dokumentasi, tapi juga pelajaran hidup yang menginspirasi," tutup Maimudin.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: satupena.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top