BANDA ACEH — Masady Manggeng meminta Menteri ESDM bersama Pemerintah Aceh bergerak cepat menertibkan puluhan izin tambang yang dinilai tidak sesuai aturan. Data Dinas ESDM Aceh mencatat hingga 2026 masih ada 77 IUP aktif, terdiri dari 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi.
Desakan ini disampaikan Masady di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Ia menegaskan momentum kemerdekaan harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola sumber daya alam, bukan sekadar seremoni.
"Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan," ujarnya.
Masady mengaku menerima banyak aspirasi dari kawasan Barat Selatan Aceh. Warga mengeluhkan lahan perkebunan dan pertanian yang selama ini digarap ternyata masuk dalam peta wilayah IUP. Kondisi ini disebutnya berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan jika tidak segera diverifikasi.
Ia menekankan, evaluasi bukan berarti anti-investasi. Justru sebaliknya, langkah ini untuk memastikan setiap pemegang izin memenuhi kewajiban administrasi, pengelolaan lingkungan, reklamasi pascatambang, hingga penyelesaian hak atas tanah.
Secara hukum, pengelolaan tambang di Aceh merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain menertibkan IUP bermasalah, Masady mendesak Gubernur Aceh mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM. Hal ini dinilai krusial bagi warga yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat secara turun-temurun.
Langkah positif telah dimulai oleh empat kabupaten. Dalam LKPJ Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, koordinasi pengusulan WPR sudah dilakukan di Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues.
Kabar terbaru, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah memantapkan usulan sembilan titik WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan luas sekitar 640,98 hektare. Masady mengapresiasi langkah ini dan meminta daerah lain meniru.
"Daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tidak boleh menunggu, tetapi harus segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh," tegasnya.
Masady menilai penertiban IUP dan percepatan WPR adalah dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Penertiban memberikan kepastian hukum bagi investor yang sehat, sementara WPR melindungi masyarakat kecil dari kriminalisasi.
Dengan adanya WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah dinilai lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan penerapan good mining practice, hingga optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Ia juga meminta Gubernur Aceh menginstruksikan bupati dan wali kota aktif mendampingi kelompok penambang. Mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi, hingga penyusunan dokumen administrasi dan teknis.
Setelah jalur legal tersedia, Masady berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik tambang tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Pertambangan rakyat bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dalam memberikan akses legal kepada masyarakat," pungkasnya.