KOTA JANTHO — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar resmi menghadirkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Operasional counter ini dimulai Senin, 3 Agustus 2026, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar pada Sabtu (1/8/2026).
Kepala DPMG Aceh Besar, Jakfar, SP, M.Si, menyebutkan layanan yang tersedia mencakup berbagai keperluan administrasi perangkat gampong dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/BUMDes). Masyarakat juga bisa mengurus layanan lain yang menjadi kewenangan dinas di lokasi yang sama.
“Insya Allah seluruh pelayanan yang berkaitan dengan perangkat gampong, BUMG, maupun layanan lainnya sudah dapat kami layani di sini,” ujar Jakfar dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Kehadiran counter ini merupakan bagian dari komitmen pemkab untuk mendekatkan akses pelayanan publik. Sebelumnya, warga dan aparatur gampong harus datang langsung ke kantor DPMG untuk mengurus dokumen, yang memakan waktu dan biaya perjalanan.
Dengan sistem terpusat di MPP Lambaro, seluruh proses administrasi diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien. Jakfar menambahkan, pelayanan yang terintegrasi dalam satu lokasi menjadikan proses lebih profesional dibandingkan harus berpindah-pindah antar kantor dinas.
Jakfar memastikan counter beroperasi penuh mulai Senin, 3 Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki keperluan administrasi terkait pemerintahan gampong sudah bisa memanfaatkan fasilitas tersebut pada hari kerja.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka membuka pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Jakfar seusai acara penandatanganan di Kecamatan Ingin Jaya.
Ia berharap keberadaan layanan ini memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi perangkat gampong tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan layanan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat.