BANDA ACEH — Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, menyebut pendampingan dari sisi metodologi nasional akan diberikan langsung kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk "Kolaborasi Jabatan Fungsional dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan" di Pusjar SKMK LAN RI, Banda Aceh, Selasa.
"Kebijakan berkualitas tidak lahir dari kewenangan yang dijaga, tetapi dari pengetahuan yang dibagi," kata Andry.
Andry memperkenalkan konsep Arsitektur Kebijakan Tiga Simpul yang akan menjadi landasan kolaborasi ini. BSK Hukum berperan sebagai pendorong kualitas atau quality assurance, sementara Kanwil Kemenkum Aceh bertindak sebagai penerjemah konteks lokal yang disebut the policy node.
Adapun pemerintah daerah berperan sebagai eksekutor di lapangan. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Aceh memiliki keunggulan strategis karena didukung Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan formasi jabatan fungsional yang lengkap.
Penunjukan ini tidak lepas dari rekam jejak Kanwil Kemenkum Aceh yang menjadi penyelenggara FKK pertama di Indonesia melalui program Forkaidah. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi fondasi kuat untuk mengembangkan model kolaborasi serupa di tingkat nasional.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pentingnya kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Selama ini, perumusan kebijakan kerap terhambat minimnya data objektif dan tumpang tindih regulasi di tingkat daerah.
Meurah menyebut sinergi antara Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum merupakan tritunggal penopang kebijakan publik yang berkualitas. Ketiganya harus bekerja dalam satu forum bersama sebagai ruang berbagi pengetahuan.
"Oleh karena itu, diperlukan sebuah forum bersama sebagai ruang kolaborasi untuk berbagi pengetahuan (knowledge sharing), memperkuat jejaring kerja, serta menyusun rekomendasi kolaboratif guna menghasilkan kebijakan yang inklusif dan bermanfaat luas bagi masyarakat," ujar Meurah Budiman.
Langkah progresif ini diharapkan mampu mengubah cara pandang instansi dalam menyusun regulasi. Harapannya, tata kelola pemerintahan di Aceh makin adaptif dan berdampak langsung kepada masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Dengan adanya pendampingan dari BSK Hukum dan LAN RI, Kanwil Kemenkum Aceh diharapkan mampu menjadi model bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan yang berbasis data dan kolaboratif. Program ini sekaligus menjadi uji coba nasional untuk harmonisasi produk hukum daerah.