BANDA ACEH — Ornamen tradisional, kerajinan khas, hingga pengetahuan tradisional masyarakat Aceh dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber ekonomi baru. Namun, potensi tersebut masih terkendala karena belum seluruhnya memiliki perlindungan hukum dan skema hilirisasi yang optimal.
Penelitian berjudul "Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) sebagai Strategi Hilirisasi Ekonomi dan Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Komunitas" ini mencoba menjawab persoalan tersebut. Tim riset mengembangkan konsep yang tidak hanya menempatkan budaya sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat.
Ketua Tim Riset MORA, Prof. Dr. Inayatillah, menegaskan bahwa pengelolaan budaya secara baik dan berkelanjutan akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. "Budaya tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga dapat menjadi sumber penguatan ekonomi kreatif masyarakat apabila dikelola secara baik dan berkelanjutan," ujarnya.
Fokus utama riset ini adalah menyusun infografis KIL yang memuat data historis dan arkeologis terintegrasi dengan sistem metadata kekayaan intelektual. Model ekonomi kreatif yang dikembangkan pun menempatkan komunitas lokal sebagai pelaku utama, bukan sekadar penonton.
Dalam FGD tersebut, para pemangku kepentingan menyoroti masih banyaknya warisan budaya lokal yang belum mendapatkan perlindungan melalui skema hukum. Padahal, instrumen seperti Indikasi Geografis maupun Hak Komunal dinilai penting untuk mencegah hilangnya nilai budaya.
Perlindungan hukum ini juga memastikan masyarakat sebagai pemilik pengetahuan dan tradisi lokal dapat memperoleh manfaat dari pengembangan yang dilakukan pihak lain. Tanpa perlindungan, potensi ekonomi yang dimiliki komunitas bisa dieksploitasi tanpa keuntungan kembali ke pemilik asalnya.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi, budayawan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I, Bale Inong, serta para pengrajin. Diskusi menghasilkan sejumlah masukan strategis terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan KIL yang lebih kuat.
Sebagai tindak lanjut, para peserta menandatangani komitmen bersama untuk mendukung penguatan perlindungan dan pengembangan KIL di Aceh. Komitmen ini diharapkan menjadi dasar kolaborasi dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat.