Kemenkum Aceh dan Pemkab Aceh Besar Perkuat Proteksi Kekayaan Intelektual, Dorong Sentra KI dan Regulasi Daerah

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:07:01 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyepakati penguatan sinergi perlindungan kekayaan intelektual di daerah tersebut.

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyepakati penguatan sinergi perlindungan kekayaan intelektual (KI). Langkah ini diambil menyusul besarnya potensi kekayaan intelektual di kabupaten tersebut yang dinilai rentan diklaim pihak lain.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Kamis, menegaskan bahwa inventarisasi dan pencatatan potensi daerah harus dilakukan secara cepat. Menurutnya, Aceh Besar memiliki kekayaan tradisi, kriya, hingga kuliner khas peninggalan leluhur yang sangat beragam.

Mengapa Aceh Besar Butuh Proteksi Kekayaan Intelektual?

"Berdasarkan data, Kabupaten Aceh Besar merupakan daerah dengan potensi kekayaan intelektualnya cukup besar, butuh pelindungan hukum agar tetap terjaga dari klaim pihak lain," kata Meurah Budiman.

Tanpa perlindungan hukum yang kuat, produk-produk khas daerah seperti kerajinan tangan dan makanan tradisional berisiko diklaim oleh pihak luar. Hal ini tidak hanya merugikan secara kultural, tetapi juga berpotensi menghambat nilai ekonomi bagi masyarakat setempat.

Langkah Konkret: Sentra KI dan Regulasi Kepala Daerah

Meurah Budiman menerangkan pentingnya langkah cepat dalam menginventarisasi dan mencatatkan potensi daerah. Pihaknya mendorong pembentukan sentra kekayaan intelektual serta penyusunan regulasi kepala daerah guna memproteksi berbagai potensi kekayaan intelektual personal maupun komunal di Kabupaten Aceh Besar.

"Kami juga mendorong pembentukan sentra kekayaan intelektual serta penyusunan regulasi kepala daerah guna memproteksi berbagai potensi kekayaan intelektual personal maupun komunal di Kabupaten Aceh Besar," kata Meurah Budiman.

Pendampingan Teknis dari Kemenkum Aceh

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dan regulasi. Pendampingan ini bertujuan agar pembentukan sentra kekayaan intelektual maupun penyusunan aturan daerah berjalan optimal.

"Kami siap memberikan asistensi penuh Pemkab Aceh Besar, baik dalam legalitas pembentukan Sentra KI maupun penyusunan draf regulasinya. Ini krusial agar warisan budaya dan produk UMKM Aceh Besar memiliki kepastian hukum, terlindungi dari klaim, sekaligus mendorong nilai ekonomi masyarakat," katanya.

Komitmen Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyambut positif langkah ini. Ia meminta jajarannya untuk bergerak cepat mencatat aset kekayaan intelektual di daerahnya, mulai dari sektor kerajinan, kuliner khas, hingga potensi pariwisata.

"Pemkab Aceh Besar berkomitmen melindungi potensi kekayaan intelektual serta mempercepat hadirnya regulasi daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual," kata Muharram Idris.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM dan pengrajin di Aceh Besar. Dengan adanya sentra KI, proses pencatatan dan perlindungan hak cipta maupun hak kekayaan industri dapat dilakukan lebih mudah dan terkoordinasi.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top