Satlantas Polres Abdya Peringatkan Remaja: Stop Kebut-kebutan dan Knalpot Brong di Jalan Raya

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:54:32 WIB
Petugas Satlantas Polres Abdya menegaskan larangan kebut-kebutan dan penggunaan knalpot brong bagi remaja di jalan raya.

ACEH BARAT DAYA — Satlantas Polres Abdya menegaskan bahwa jalan raya bukanlah arena balap. Instruksi ini menyusul maraknya aksi berkendara berbahaya yang kerap dilakukan kalangan muda, mulai dari manuver zig-zag hingga penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan warga.

Larangan Tegas: Kebut-kebutan dan Manuver Berbahaya

Kasat Lantas Iptu Sutari Maladi menegaskan aparat akan menindak tegas setiap pengendara yang nekat melanggar aturan. Ia mengingatkan agar pengendara tidak menganggap jalan raya sebagai sirkuit pribadi.

“Stop ugal-ugalan di jalan. Jangan kebut-kebutan, jangan zig-zag dan jangan melakukan manuver yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Sutari saat dihubungi media ini, Sabtu (8/8/2026).

Helm Bukan Sekadar Syarat, Melainkan Pengaman Nyawa

Dalam kesempatan yang sama, Sutari menyoroti masih banyaknya pengendara yang abai terhadap keselamatan diri. Ia meminta agar penggunaan helm tidak lagi didasari oleh rasa takut terhadap razia polisi.

“Jangan ada alasan hanya pergi sebentar, jaraknya dekat atau karena malam hari sehingga tidak memakai helm. Dekat atau jauh, siang ataupun malam, tetap gunakan helm,” ujarnya.

Menurutnya, helm adalah pelindung utama kepala yang mampu mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan. Kesadaran ini harus muncul dari dalam diri setiap pengendara, bukan karena adanya petugas di lapangan.

Knalpot Brong: Suara Bising Bukan Gaya Berkendara

Selain perilaku berkendara, Satlantas Abdya juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang suaranya mengganggu ketertiban umum. Pengendara diminta untuk tidak mengganti knalpot kendaraan dengan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Jangan gunakan knalpot brong. Suara bising bukan gaya berkendara. Jangan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Larangan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap kendaraan beroperasi secara wajar dan memenuhi standar kelayakan.

Peran Orang Tua dalam Mencegah Pelajar Mengemudi

Satlantas Polres Abdya turut mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya yang belum cukup umur membawa kendaraan bermotor. Pasalnya, UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM C yang hanya bisa diperoleh pada usia minimal 17 tahun.

“Jangan biarkan anak yang belum cukup umur membawa sepeda motor sendiri. Orang tua harus ikut mengawasi dan mengingatkan anak-anaknya,” kata Sutari.

Ia menambahkan, budaya tertib berlalu lintas harus dibangun dari kesadaran kolektif. Masyarakat diharapkan tidak menunggu adanya operasi kepolisian untuk mulai mematuhi aturan.

“Jangan tunggu ada polisi baru tertib. Jangan tunggu ditilang baru memakai helm. Keselamatan harus menjadi kesadaran setiap pengendara,” pungkasnya.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: noa.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top