Diskon Pajak PBB dan BPHTB 50 Persen di Aceh Barat Berlaku 3 Bulan, Target Penerimaan Daerah Rp 6,4 Miliar

Penulis: Alfian Batubara  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:27:01 WIB
Wajib pajak mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Meulaboh, Kamis (13/8/2026).

MEULABOH — Wajib pajak di Kabupaten Aceh Barat kini punya peluang melunasi kewajiban dengan keringanan signifikan. Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberikan diskon 50 persen untuk PBB dan BPHTB selama tiga bulan penuh, terhitung sejak 10 Agustus hingga 9 November 2026.

Kepala BPKD Aceh Barat, Edy Juanda, menyebut program ini bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT Kota Meulaboh. "Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT Kota Meulaboh," kata Edy Juanda, Kamis (13/8/2026) dikutip dari Antara.

Bukan Sekadar Potongan, Ada Target Perbaikan Data Pajak

Edy menegaskan insentif ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi alat untuk merapikan administrasi perpajakan daerah. Salah satu persoalan kronis yang dihadapi adalah ketidakakuratan data Nomor Objek Pajak (NOP).

"Selain untuk memberikan stimulus kepada masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perbaikan data PBB/BPHTB secara mandiri oleh masyarakat," ujarnya.

Beban Denda Jadi Penyebab Warga Menunggak Bertahun-tahun

Persoalan administrasi di lapangan cukup kompleks. Banyak ditemukan kasus sebidang tanah dimiliki beberapa orang, namun sertifikat atau aktanya belum dipecah secara resmi. Ketika warga ingin memisahkan data atau NOP, sistem justru mewajibkan pembayaran seluruh denda yang menunggak terlebih dahulu.

"Banyak objek pajak yang sebidang tanahnya dimiliki oleh beberapa orang, tetapi sertifikat atau aktanya belum terpisahkan. Ketika masyarakat ingin memisahkan data atau NOP tersebut, sistem mewajibkan pembayaran seluruh denda yang menunggak, sehingga membebankan biaya yang memberatkan mereka," jelas Edy.

Akibatnya, banyak pemilik tanah memilih menunda pengurusan administrasi karena terbebani akumulasi denda yang terus berjalan. Skema diskon ini diharapkan memecah kebuntuan tersebut.

Realisasi BPHTB Masih Bergantung pada Transaksi Perusahaan

Dari sisi penerimaan, target PBB tahun ini dipatok sekitar Rp 1,9 miliar dengan realisasi rata-rata tahunan Rp 1,4 miliar. Sementara itu, target BPHTB ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 4,5 miliar.

Edy mengungkapkan kontribusi BPHTB selama ini lebih banyak berasal dari transaksi perusahaan, seperti Hak Guna Usaha (HGU). Adapun partisipasi masyarakat dalam transaksi jual-beli tanah dinilai masih rendah.

Pihaknya mengimbau warga segera memanfaatkan momentum ini. "Silakan datang langsung ke kantor BPKD atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus dan mendapatkan diskon 50 persen ini," pungkas Edy Juanda.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top