BANDA ACEH — Bendera putih dikibarkan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (14/8/2026), sebagai simbol protes atas mandeknya proses pemulihan pascabencana ekologis yang melanda tiga provinsi di Sumatra sejak akhir November 2025. Aksi yang digagas Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana ini menjadi kritik paling keras atas lambannya penanganan yang dilakukan pemerintah.
Koordinator aksi, Rahmad Maulidin, menyebut hampir sembilan bulan berlalu, namun persoalan mendasar di lokasi terdampak belum juga terselesaikan. Mulai dari tumpukan lumpur yang belum dibersihkan, pendangkalan sungai, hingga lahan pertanian dan perkebunan warga yang belum pulih.
Maulidin memaparkan, sektor hunian menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar yang belum ada kepastian. Hunian sementara (huntara) jumlahnya terbatas, sementara pembangunan hunian tetap dan kawasan relokasi tak kunjung jelas ujung pangkalnya.
Di sektor pendidikan, sejumlah sekolah di wilayah terdampak masih beroperasi menggunakan tenda darurat. Kondisi ini dinilai mengganggu proses belajar mengajar yang semestinya sudah kembali normal.
"Infrastruktur jalan dan jembatan sebagai jalur ekonomi, pendidikan, dan kesehatan juga masih dalam kondisi darurat," ujar Maulidin dalam orasinya di hadapan massa aksi.
Maulidin menegaskan bahwa bencana ekologis di Aceh-Sumatra belum berakhir. Sejumlah daerah di Aceh, seperti Gayo Lues dan Aceh Utara, masih terendam banjir. Banjir terbaru juga dilaporkan terjadi di Aceh Barat Daya.
Kondisi serupa masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Artinya, penanganan darurat pun belum sepenuhnya tuntas, apalagi memasuki tahap pemulihan jangka panjang.
Melalui aksi ini, koalisi mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan keputusan politik dengan menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional. Status ini dinilai krusial sebagai payung hukum dan dasar penganggaran yang jelas.
Selain itu, mereka meminta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memastikan kebijakan anggaran yang transparan. Publik, kata Maulidin, perlu mengawal penggunaan dana pemulihan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Pemulihan bukan sekadar membangun kembali apa yang rusak, melainkan mengembalikan hak masyarakat untuk hidup aman, memiliki tempat tinggal dan penghidupan yang layak, serta mendapatkan lingkungan yang sehat dan terlindungi," pungkasnya.
Ia mengingatkan, waktu terus berjalan sementara musim hujan diprediksi akan kembali datang. Ketidakpastian proses rehabilitasi dan rekonstruksi berpotensi memperpanjang penderitaan masyarakat yang selama ini sudah menanti kepastian dari pemerintah.