BANDA ACEH — Roda pemerintahan di Provinsi Aceh dipastikan tetap berjalan di tengah ditinggalkannya orang nomor satu di daerah tersebut. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, kini resmi memegang kendali sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.
Penunjukan ini merupakan konsekuensi langsung dari izin cuti yang diberikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Gubernur yang juga menjabat Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) itu harus menjalani perawatan medis di luar negeri dalam beberapa waktu ke depan.
Keputihan ini sontak memicu perbincangan hangat di linimasa media sosial, khususnya Facebook. Sejumlah pegiat isu ramai mengaitkan penunjukan ini dengan dinamika politik peralihan kekuasaan di lingkungan pemerintahan Aceh.
Berbagai status yang beredar mengasumsikan bahwa masa transisi ini akan menjadi titik balik besar. Beberapa pihak bahkan menyebut sejumlah orang dekat Gubernur harus bersiap-siap angkat koper dari posisinya masing-masing, karena tongkat komando pemerintahan dinilai akan segera beralih ke tangan Fadhlullah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur maupun Wakil Gubernur terkait durasi pasti cuti tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa masa cuti Muzakir Manaf kali ini terbilang lumayan lama, meskipun dipastikan tidak mencapai satu bulan penuh.
Kebiasaan Muzakir Manaf untuk bolak-balik ke luar negeri demi kepentingan medis memang sudah diketahui publik. Hanya saja, durasi cuti kali ini menjadi yang terpanjang dalam beberapa periode terakhir, sehingga membutuhkan penunjukan resmi Plh agar administrasi pemerintahan tidak terganggu.
Dengan mandat yang kini diemban, Fadhlullah dituntut untuk memastikan seluruh program strategis pemerintah berjalan sesuai rencana. Mulai dari pelayanan administrasi kependudukan hingga pengendalian anggaran daerah harus tetap beroperasi normal tanpa hambatan.
Langkah ini merupakan prosedur standar dalam tata kelola pemerintahan. Penunjukan wakil gubernur sebagai Plh memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan yang dapat mengganggu jalannya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Aceh.