NEW YORK — Forum Tanah Air (FTA), komunitas jaringan diaspora Indonesia di 26 negara, menggelar Dialog dan Diskusi Kebangsaan (D&DK) membahas Rancangan Undang-Undang Dwikewarganegaraan Terbatas. Diskusi berlangsung daring melalui Zoom, Sabtu (12/9/2026), pukul 09.00 waktu New York atau 20.00 WIB.
Wartawan senior Hersubeno Arief bertindak sebagai moderator. Kegiatan diawali sambutan Winanto Adi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
Pembahasan dwikewarganegaraan mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan RUU Dwikewarganegaraan Terbatas dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026, menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI.
RUU itu mengatur dua kategori kewarganegaraan. Pertama, dwikewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).
Kedua, kewarganegaraan tertentu bagi orang-orang yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara atau memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia.