MEULABOH — Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Barat menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyambungkan basis data kependudukan ke sistem pelayanan pemerintah daerah. Kepala Diskominsa Aceh Barat Dedi Mulianda dan Kepala Disdukcapil Aceh Barat Mashuri menandatangani nota kesepahaman di Kantor Diskominsa, Kamis, 17 September 2026.
Lewat perjanjian itu, Diskominsa mendapat hak akses memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik. Akses tersebut dipakai untuk verifikasi dan validasi data pemohon informasi publik di lingkungan pemkab.
Dedi merinci sejumlah data kependudukan yang dapat diverifikasi melalui sistem tersebut. Mulai dari NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, hingga alamat.
"Melalui akses tersebut, sejumlah data kependudukan dapat dilakukan pengecekan, di antaranya NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan serta alamat," kata Dedi.
Menurutnya, ketersediaan data itu memudahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memeriksa pemohon informasi. Data warga yang dipakai dalam pelayanan bisa dipastikan kesesuaiannya.
"Dengan adanya akses ini, kita lebih mudah melakukan pengecekan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas dan tidak terjadi kekeliruan," ujarnya.
Integrasi data kependudukan juga direncanakan menyokong layanan Lapor Bupati. Identitas warga yang menyampaikan laporan maupun permohonan pelayanan dapat diverifikasi lebih baik sebelum diproses.
Dedi menyebut penguatan integrasi layanan digital butuh dukungan infrastruktur jaringan dan bandwidth memadai. Kebutuhan itu berlaku di lingkungan Disdukcapil maupun unit pelayanan pemerintah daerah lainnya.
Dari sisi Disdukcapil, Mashuri berharap kerja sama ini mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Catatan pentingnya, keamanan dan kerahasiaan data kependudukan tetap dijaga.
"Harapan kami semoga hak akses yang diberikan nanti oleh Dukcapil dan Kemendagri dapat digunakan untuk mempercepat layanan publik dan dapat dijaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan UU PDP," kata Mashuri.
Dengan skema ini, pemkab memindahkan verifikasi identitas dari input manual ke pengecekan langsung ke basis data kependudukan. Dampaknya diharapkan terasa pada kecepatan layanan sekaligus ketepatan data pemohon.