BANDA ACEH — Irpannusir menyampaikan sikap tersebut setelah reses ke daerah pemilihannya menemukan informasi bahwa warga Samadua menolak kehadiran pertambangan emas di wilayah mereka. Penolakan warga, menurut dia, sudah sampai pada titik memicu bentrokan sesama warga.
"Sekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua," kata Irpannusir di Banda Aceh, Selasa.
Catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menyebut ada dua perusahaan yang beroperasi di Samadua. Keduanya memegang izin usaha pertambangan dengan luas konsesi berbeda.
Total luas dua konsesi itu mencapai 1.491,4 hektare. Irpannusir menyebut penolakan warga bukan tanpa sebab.
"Ada dua perusahaan tambang yang ditolak kehadirannya di Kecamatan Samadua. Bahkan sempat menimbulkan konflik baku hantam di tengah masyarakat," ujarnya.
Bentrokan antarwarga membuat persoalan tambang di Samadua tidak lagi sekadar sengketa izin. Irpannusir menilai pemerintah daerah perlu turun tangan sebelum konflik meluas.
Ia meminta Gubernur Aceh menugaskan Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin kedua perusahaan. Evaluasi dimaksud mencakup kelayakan operasional di tengah penolakan masyarakat.
"Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua, agar ke depan tidak timbul konflik antara masyarakat dengan perusahaan," demikian Irpannusir.
Hingga permintaan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh soal tindak lanjut evaluasi. Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup belum menyampaikan sikap terkait dua izin yang disorot.
DPRA melalui Irpannusir mendorong evaluasi menjadi pintu penyelesaian. Bila penolakan warga tetap, operasional kedua perusahaan di Samadua dinilai tidak punya dasar sosial yang cukup untuk dilanjutkan.