BANDA ACEH — Irpannusir menyampaikan sikap tersebut setelah reses ke daerah pemilihannya menemukan informasi bahwa warga Samadua menolak kehadiran pertambangan emas di wilayah mereka. Penolakan warga, menurut dia, sudah sampai pada titik memicu bentrokan sesama warga.
"Sekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua," kata Irpannusir di Banda Aceh, Selasa.
Dua Perusahaan Tambang di Balik Penolakan Warga Samadua
Catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menyebut ada dua perusahaan yang beroperasi di Samadua. Keduanya memegang izin usaha pertambangan dengan luas konsesi berbeda.
- PT Mineral Mega Sentosa — luas wilayah 739 hektare, berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan 19 November 2025.
- PT Bersama Sukses Mining — luas wilayah 752,4 hektare, berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan 17 Juli 2024.
Total luas dua konsesi itu mencapai 1.491,4 hektare. Irpannusir menyebut penolakan warga bukan tanpa sebab.
"Ada dua perusahaan tambang yang ditolak kehadirannya di Kecamatan Samadua. Bahkan sempat menimbulkan konflik baku hantam di tengah masyarakat," ujarnya.
Konflik Warga Jadi Alasan Evaluasi Izin Dipercepat
Bentrokan antarwarga membuat persoalan tambang di Samadua tidak lagi sekadar sengketa izin. Irpannusir menilai pemerintah daerah perlu turun tangan sebelum konflik meluas.
Ia meminta Gubernur Aceh menugaskan Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin kedua perusahaan. Evaluasi dimaksud mencakup kelayakan operasional di tengah penolakan masyarakat.
"Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua, agar ke depan tidak timbul konflik antara masyarakat dengan perusahaan," demikian Irpannusir.
Apa Langkah Pemprov Aceh Selanjutnya
Hingga permintaan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh soal tindak lanjut evaluasi. Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup belum menyampaikan sikap terkait dua izin yang disorot.
DPRA melalui Irpannusir mendorong evaluasi menjadi pintu penyelesaian. Bila penolakan warga tetap, operasional kedua perusahaan di Samadua dinilai tidak punya dasar sosial yang cukup untuk dilanjutkan.