MaTA Ajukan Keberatan ke KLH, Minta AMDAL Tambang Emas PT LMR di Aceh Tengah Dibuka

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Selasa, 03 November 2026 | 07:02:01 WIB
Anggota Badan Pekerja MaTA, Munawir, menyampaikan keberatan kepada KLH terkait permintaan pembukaan dokumen AMDAL tambang emas PT LMR di Aceh Tengah.

BANDA ACEH — Anggota Badan Pekerja MaTA, Munawir, menyatakan lembaganya telah berupaya memperoleh dokumen AMDAL PT LMR melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Berdasarkan hasil koordinasi, instansi tersebut menyampaikan tidak memiliki dokumen yang dimaksud.

Ketiadaan dokumen di tingkat pemerintah daerah dinilai berpotensi menyulitkan identifikasi, pemetaan, dan antisipasi risiko lingkungan di sekitar wilayah pertambangan. Kondisi itu juga dapat menghambat pemerintah daerah menangani dampak kegiatan perusahaan maupun potensi konflik dengan masyarakat.

Jarak Waktu Persetujuan AMDAL dan Penerbitan Izin Operasi Produksi

Dalam laporan tahunan 2025, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) selaku pemegang 60,99 persen saham PT LMR menyebut dokumen AMDAL proyek tambang emas di Kecamatan Linge telah mendapat persetujuan pemerintah pada September 2025. Persetujuan itu terbit sekitar dua bulan sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh pada akhir November 2025.

Berdasarkan laporan keuangan interim BRMS per 30 September 2026, pemerintah baru menyetujui perubahan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT LMR pada 27 Juli 2026. Luas wilayah izin mencapai 24.900 hektare.

MaTA mempertanyakan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut masih relevan setelah perubahan kondisi lingkungan akibat bencana. Bencana dinilai dapat mengubah bentang alam, sistem hidrologi, serta tingkat kerentanan wilayah terhadap bencana.

Ancaman bagi Warga Sekitar jika Kajian Tak Diperbarui

Lembaga itu menilai penerbitan izin pertambangan tidak semestinya hanya bertumpu pada dokumen dan data yang disusun sebelum terjadi perubahan lingkungan signifikan. Pemerintah perlu memastikan keputusan perizinan mempertimbangkan risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak kegiatan tambang terhadap wilayah sekitarnya.

MaTA juga meminta penerbitan izin pertambangan PT LMR dievaluasi secara transparan dengan memperhatikan kondisi lingkungan pascabencana. Evaluasi perlu memastikan apakah analisis risiko dan dampak lingkungan yang digunakan masih sesuai kondisi aktual, serta apakah langkah pencegahan dan mitigasi yang direncanakan cukup melindungi lingkungan dan masyarakat.

Permintaan MaTA: Buka Dokumen, Penuhi Hak Informasi Publik

Dalam siaran pers yang ditandatangani Munawir, Senin, 2 November 2026, MaTA menegaskan dokumen AMDAL harus dapat diakses publik. Berikut pernyataan lengkapnya:

"Kami ingin memastikan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin PT LMR masih relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh. Dokumen AMDAL harus dapat diakses agar publik bisa mengetahui bagaimana risiko lingkungan dan kebencanaan telah diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan," demikian pernyataan MaTA.

Melalui pengajuan keberatan tersebut, MaTA mendorong Kementerian Lingkungan Hidup segera merespons permohonan informasi publik dan membuka akses dokumen AMDAL PT LMR sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga itu menilai persoalan ini bukan semata-mata soal akses dokumen, tetapi menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: pintoe.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top