Pencarian

Polda Aceh Selidiki 5 Kasus Kebakaran Hutan di Lima Kabupaten, Satu Diduga Sengaja Dibakar

Senin, 01 Juni 2026 • 22:27:01 WIB
Polda Aceh Selidiki 5 Kasus Kebakaran Hutan di Lima Kabupaten, Satu Diduga Sengaja Dibakar
Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap lima kasus kebakaran hutan di lima kabupaten.

BANDA ACEH — Polda Aceh mengusut tuntas lima titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya. Satu di antaranya, kebakaran di Aceh Tengah, diduga sengaja dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Polisi kini memburu pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan kebakaran di Aceh Tengah terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar.

“Api berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Luas Lahan Terbakar Capai 10 Hektare

Dari lima kabupaten, kebakaran terluas terjadi di Nagan Raya. Dua desa, Kayee Unoe dan Babah Lueng, kehilangan lahan sekitar 10 hektare. Sementara di Aceh Selatan, tepatnya Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, area terdampak mencapai 1 hektare.

Di Kabupaten Aceh Barat, kebakaran melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektare. Adapun di Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Kapolda Perintahkan Usut Tuntas

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah telah memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum. Joko memastikan seluruh titik api telah berhasil dipadamkan berkat kerja sama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan warga setempat.

“Polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” katanya.

Ancaman Hukum bagi Pembakar Lahan

Polda Aceh mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain merusak lingkungan, tindakan ini mengancam keselamatan masyarakat dan dapat memicu bencana lebih luas.

Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi pembakaran lahan, terutama memasuki periode cuaca kering di sejumlah wilayah Aceh.

Bagikan
Sumber: atjehwatch.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks