ACEH TAMIANG — Puluhan warga Desa Sekumur, Aceh Tamiang, duduk melingkar di musala desa, Kamis pagi. Mereka bukan sekadar mendengar ceramah, melainkan mengikuti pelatihan menjadi garda terdepan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini merupakan sosialisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) yang digagas Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan.
Bagi warga yang hidup dari hasil hutan dan lahan, api adalah dua sisi mata uang. Kepala Desa Sekumur, dalam sambutannya dengan logat khas Aceh Tamiang, berharap sosialisasi ini membekali warga dengan kemampuan nyata, bukan sekadar seremonial belaka.
Penegakan Hukum sebagai Instrumen Tata Kelola
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A., hadir sebagai pembicara kunci. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar ancaman hukuman.
"Penegakan hukum adalah instrumen untuk memperkuat tata kelola dan daya saing nasional," ujar Dwi di hadapan peserta yang terdiri dari aparat desa, tokoh adat, dan relawan lingkungan.
Dwi juga menyebut pihaknya terus mengevaluasi kepatuhan perizinan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Aceh.
DPR: Negara Hadir Sejak Dini, Bukan Saat Api Membara
Puncak acara diisi sambutan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Aceh II, Dr. Ir. H. T. A. Khalid, M.M. Politisi yang kembali duduk di Komisi IV periode 2024-2029 itu menekankan komitmennya memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.
"Masyarakat Peduli Api adalah garda terdepan. Negara hadir bukan hanya ketika api sudah membara, tetapi sejak dini melalui pembinaan dan edukasi," tegas T. A. Khalid.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), figur yang dikenal vokal mengadvokasi hak-hak rakyat kecil. T. A. Khalid juga menyerahkan secara simbolis peralatan Damkarhutla (Alat Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada perwakilan MPA Desa Sekumur.
Bantuan Peralatan dan Pelatihan Teknis untuk Warga
Penyerahan bantuan tersebut merupakan dukungan nyata Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat. Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari tim Kemenhut.
Materi yang disampaikan mencakup teknik pencegahan kebakaran hutan, deteksi dini potensi karhutla, serta prosedur pelaporan cepat. Para peserta diajak memahami pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan petugas di lapangan.
Mengapa Aceh Tamiang Rentan Karhutla?
Kabupaten Aceh Tamiang memiliki kerentanan tersendiri. Selain aktivitas pembukaan lahan yang kerap memicu titik api, kesadaran kolektif untuk mencegah kebakaran masih perlu terus dipupuk. Catatan BMKG menyebut lusinan titik panas menyebar di wilayah itu sepanjang tahun ini, menjadikan musim kemarau sebagai periode kritis.
Melalui sosialisasi ini, Komisi IV DPR dan Kemenhut berharap masyarakat Sekumur tak lagi gamang menghadapi ancaman kebakaran hutan. Sebab, di tengah rimbunnya pepohonan, api adalah musuh yang harus dilawan bersama dari akar rumput.