BANDA ACEH — Pemerintah melalui Satuan Tugas Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatra mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh dengan 939 program yang terbagi dalam tujuh klaster kementerian. Anggaran terbesar, Rp12,53 triliun, dialokasikan untuk Kementerian Pekerjaan Umum yang menangani 556 kegiatan, termasuk rehabilitasi sekolah, madrasah, rumah ibadah, rumah sakit, jalan nasional, dan pengendalian banjir.
14 Daerah Terdampak: Dari Pidie Jaya hingga Subulussalam
Program tersebut menyasar 14 daerah yang sebelumnya dilanda bencana alam. Wilayah terdampak meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Aceh Barat, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Nagan Raya, serta Kota Banda Aceh, Langsa, dan Subulussalam. Masing-masing daerah mendapat alokasi berbeda sesuai tingkat kerusakan.
Kementerian PU Borong Anggaran Terbesar, Rp12,53 Triliun
Selain Kementerian PU, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat jatah Rp3,32 triliun untuk 210 kegiatan. Kementerian Sosial mengelola Rp2,08 triliun untuk 25 program, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengalokasikan Rp1,81 triliun untuk 10 kegiatan. Kementerian Kesehatan mendapat Rp347 miliar untuk 108 kegiatan, Kementerian Perhubungan Rp63,4 miliar untuk 28 kegiatan, dan Badan Pusat Statistik Rp29,5 miliar untuk dua kegiatan.
Target Pemulihan: Infrastruktur Tangguh dan Layanan Publik Kembali Optimal
Kepala Posko Wilayah Aceh Satuan Tugas Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatra, Safrizal, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh. Fokus utama mencakup pembangunan kembali rumah hunian, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. Pemerintah menargetkan proses pemulihan berjalan lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan.
Program ini juga dirancang untuk memperkuat ketahanan infrastruktur agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara aman dan produktif. Konferensi pers terkait rencana ini digelar di Gedung BPKS Perwakilan Banda Aceh pada Jumat (24/7/2026).