ACEH — Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM bergerak cepat merespons kekacauan spesifikasi colokan pengisian daya kendaraan listrik roda dua dan roda tiga di pasar. Keragaman tipe konektor dari berbagai merek dinilai menjadi hambatan serius bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Standardisasi tengah disiapkan untuk memastikan seluruh perangkat pengisian, baik di rumah maupun di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dapat digunakan secara universal.
Mengapa Praktik Adaptor Modifikasi Jadi Sorotan Utama
Alfina Zussida, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Ditjen Ketenagalistrikan, membenarkan masih maraknya praktik penggunaan adaptor yang memodifikasi konektor kendaraan roda empat agar bisa dipakai pada motor listrik. Praktik ini menjadi perhatian utama karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang serius jika tidak memenuhi standar yang berlaku. "Keselamatan pengguna, interoperabilitas, kemudahan implementasi, serta kesiapan industri harus menjadi dasar dalam penyusunan standar nasional ke depan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (31/7/2026).
Fenomena adaptor ini muncul karena ketiadaan standar tunggal yang mewajibkan produsen menyeragamkan port pengisian. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya korsleting atau kerusakan baterai yang berujung pada kebakaran. Standardisasi yang tengah dirancang diharapkan mampu menutup celah keamanan tersebut tanpa menghambat inovasi industri.
Fleksibilitas Regulasi Versus Kebutuhan Kepastian Pasar
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, sebenarnya memberikan ruang bagi penggunaan teknologi pengisian sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), standar negara produsen, maupun standar internasional. Kebijakan ini dirancang agar regulasi tidak menghambat laju inovasi teknologi yang cepat berubah.
Namun, fleksibilitas tersebut justru menciptakan masalah baru di lapangan. Tidak seragamnya tipe konektor membuat badan usaha pemilik SPKLU harus menyediakan berbagai jenis kabel, sementara pengguna kerap kesulitan menemukan stasiun pengisian yang kompatibel dengan kendaraannya. "Standardisasi tersebut tentunya perlu menjaga aspek keselamatan dan interoperabilitas, namun tetap memberi ruang bagi perkembangan teknologi dan inovasi pelaku usaha," kata Wahyudi.
Harmonisasi Lintas Lembaga dan Dampaknya bagi Industri
Proses penyusunan standar ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN), PT PLN (Persero), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta asosiasi pelaku usaha. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi faktor penting agar standar yang ditetapkan tidak hanya ideal secara teknis, tetapi juga aplikatif dan mudah diimplementasikan oleh pabrikan.
Keputusan finalisasi standar ini akan menentukan arah investasi industri manufaktur motor listrik di dalam negeri. Produsen yang selama ini menggunakan konektor khas pabrikan harus segera menyesuaikan lini produksinya dengan regulasi baru. Di sisi lain, konsumen akan mendapatkan jaminan keamanan dan kemudahan akses pengisian daya di seluruh wilayah Indonesia, sebuah langkah strategis untuk mempercepat transisi energi di sektor transportasi tanah air.