Pencarian

Polda Jabar Tangkap Pembuat Video AI Prabowo, Karyawan Swasta Ini Ngaku demi Konten FYP

Jumat, 07 Agustus 2026 • 12:25:01 WIB
Polda Jabar Tangkap Pembuat Video AI Prabowo, Karyawan Swasta Ini Ngaku demi Konten FYP
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pembuatan video manipulasi AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto di Mapolda Jabar, Bandung.

ACEH — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat meringkus FG di Surabaya pada Kamis (6/8/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Agustus 2026, setelah akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id mengunggah video manipulasi yang memperlihatkan Presiden Prabowo dengan narasi miring.

"Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video itu apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Motif di Balik Manipulasi: Bukan Politik, tapi Demi FYP

Kasubdit I Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Ambarita mengungkapkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. FG mengaku tidak memiliki tujuan politik atau pesanan dari pihak tertentu. Motifnya sederhana: meningkatkan jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya.

"Kalau bahasa pelaku ini biar ramai itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG," kata Ambarita.

Modus Pencurian Identitas dan Jerat Pasal yang Menanti

Wakil Direktur Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menjelaskan perbuatan FG masuk dalam kategori pencurian identitas (identity theft) melalui manipulasi data digital. Pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk mengubah gambar Presiden Prabowo menjadi video yang seolah-olah asli, lalu menyebarkannya ke publik.

"Dengan cara terlapor ataupun tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah video tersebut di media sosial," ujar Mujianto.

Dalam penangkapan di Surabaya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, satu akun Gmail, serta satu unit CPU.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombes Pol. Hendra Rochmawan memastikan hukuman yang menanti FG sangat berat.

"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkas Mujianto.

Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya penyalahgunaan teknologi AI di ruang digital. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial, serta tidak mudah tergiur membuat konten palsu demi mengejar ketenaran semu.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks