ACEH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan barang bukti tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8). "Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujarnya.
Selain rumah pegawai pajak di Malang, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11–12 Agustus 2026. Dalam rangkaian upaya paksa itu, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara.
Pengembangan Perkara dengan Sprindik Umum
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Saat itu, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari dua tersangka, yakni Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka baru dan akan menelusuri keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berjalan. "Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," kata Budi.
Tiga Tersangka dan Aliran Uang Suap
Dalam kasus pokok, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak PT BKB, perusahaan perkebunan sawit. Selain Mulyono dan Venzo, penyidik juga menjerat Dian Jaya Demega, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama. Ketiganya telah ditahan.
Barang Bukti Uang Tunai dan Penggunaannya
Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venzo. Penyidik juga mendalami penggunaan uang hasil dugaan suap tersebut: Rp300 juta dipakai Mulyono untuk uang muka (DP) rumah, Rp180 juta telah digunakan Dian Jaya, dan Rp20 juta digunakan Venzo.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan restitusi pajak yang merugikan negara. KPK masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pegawai pajak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan. Penggeledahan di Malang dan Surakarta menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang ada.