BANDA ACEH — Gelombang protes yang memicu pengibaran bendera bintang bulan di Aceh bukan sekadar aksi simbolis, melainkan representasi kekecewaan mendalam atas kesenjangan pembangunan. Data terbaru tahun 2025 menunjukkan angka kemiskinan di provinsi berstatus otonomi khusus ini mencapai 12,33 persen, dengan jurang yang dalam antara kehidupan masyarakat perkotaan dan pedalaman.
Di kawasan perdesaan, tingkat kemiskinan menyentuh 14,4 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan daerah perkotaan. Kondisi ini kontras dengan mandat yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 yang memberikan hak kelola 70 persen pendapatan sumber daya alam bagi Aceh.
Janji 70 Persen Dana SDA Belum Sejalan dengan Pembangunan Desa
Poin 1.3.1 dan 1.3.2 dalam perjanjian damai tersebut sejatinya menjadi modal besar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik. Namun realitas di lapangan memperlihatkan pembangunan infrastruktur masih terpusat di kota-kota besar seperti Banda Aceh, sementara wilayah pelosok yang membutuhkan perhatian justru terabaikan.
Ketimpangan ini diperparah oleh rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kawasan terpencil pada rentang waktu 2021-2024. Terisolasinya daerah pedalaman dari pusat pertumbuhan ekonomi, minimnya layanan kesehatan, serta kualitas pendidikan yang rendah secara langsung memperlambat peningkatan kualitas sumber daya manusia setempat.
Evaluasi Transparansi Dana Otonomi Khusus Aceh
Persoalan ini tidak bisa serta-merta dilimpahkan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah Aceh dituntut berani melakukan otokritik terhadap transparansi dan efektivitas alokasi dana yang selama ini bergulir. Porsi 70 persen pendapatan sumber daya alam seharusnya berorientasi penuh pada pengentasan kemiskinan, bukan hanya pembangunan simbolis di perkotaan.
Aksesibilitas menjadi kata kunci yang kerap terlupakan. Sulitnya menjangkau kawasan terpencil kerap dijadikan alasan lambatnya pembangunan, padahal justru di sanalah intervensi paling dibutuhkan.
Pendekatan Berbasis Data Lapangan untuk Pemerataan
Mengurai benang kusut ini membutuhkan perubahan pendekatan. Pemusatan anggaran di kawasan perkotaan dinilai tidak lagi relevan. Pemerintah daerah perlu melakukan survei berbasis data lapangan terkait aksesibilitas wilayah terpencil agar kebijakan yang dirumuskan tepat sasaran.
Data yang valid dari tingkat tapak akan membantu pemerintah pusat merancang kebijakan penyediaan fasilitas publik yang mumpuni, sesuai dengan semangat MoU Helsinki yang menjanjikan pemerataan pembangunan infrastruktur guna memajukan otonomi daerah.
Pengibaran bendera bintang bulan kali ini menjadi simbol paling gamblang dari kekecewaan masyarakat setempat. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi harga mati untuk memastikan tidak ada lagi wilayah di Indonesia yang merasa dikesampingkan, terutama di daerah yang telah memilih jalan damai 21 tahun silam.