BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi menggugat tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan ini diajukan lantaran permintaan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan organisasi tersebut tidak kunjung direspons oleh badan publik terkait.
Perkara dengan nomor 034/040 itu telah terdaftar di KIA pada 18 Agustus 2026. Adapun instansi yang menjadi termohon antara lain Dinas Sosial, Dispora, PUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta MPU Kota Lhokseumawe.
Apa yang Diminta YARA?
PPID YARA, Adelia Ananda melalui Safira Ulfa, menyampaikan bahwa permintaan DPA ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
"Permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah," tutur Safira di Banda Aceh, Senin (24/8/2026).
Mengapa Dokumen Anggaran Penting?
Menurut Safira, akses terhadap dokumen anggaran menjadi instrumen penting agar masyarakat bisa mengetahui arah penggunaan uang publik. Dengan begitu, fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif.
"Transparansi anggaran merupakan salah satu fondasi pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan dan digunakan," ujar Safira.
Landasan Hukum yang Dipakai
Langkah YARA ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Sementara Pasal 35 ayat (1) memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Apabila sengketa tidak terselesaikan, Pasal 37 UU KIP membuka ruang bagi pemohon untuk mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya dapat dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Langkah Selanjutnya
Safira menegaskan, permohonan sengketa ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
"Bagi YARA, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan uang publik dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
Saat ini, YARA masih menunggu penetapan jadwal pemeriksaan dari Komisi Informasi Aceh. Organisasi tersebut berharap proses ini memberikan kepastian atas akses informasi yang dimohonkan sekaligus mendorong badan publik lebih responsif terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.