Pencarian

Antre Operasi Katarak di Bireuen Capai 12 Bulan, Pensiunan PNS Pertanyakan Regulasi BPJS Kesehatan

Rabu, 26 Agustus 2026 • 14:01:02 WIB
Antre Operasi Katarak di Bireuen Capai 12 Bulan, Pensiunan PNS Pertanyakan Regulasi BPJS Kesehatan
Pensiunan PNS di Bireuen mempertanyakan antrean operasi katarak yang mencapai 12 bulan melalui layanan BPJS Kesehatan.

BIREUEN — Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali disorot warga Aceh. Kali ini, keluhan datang dari kalangan pensiunan di Kabupaten Bireuen yang mempertanyakan sistem antrean operasi katarak yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi membahayakan pasien.

Busra Nursyah (70), pensiunan PNS yang juga mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, mengaku baru pertama kali memanfaatkan fasilitas Askes di usianya yang ke-70. Ia kaget dengan sistem pelayanan yang diterapkan salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Ditanya Soal Jadwal Operasi, Pasien Justru Disuruh Tunggu Setahun

Pengalaman pahit itu berawal saat Busra menjalani rawat inap selama dua hari di sebuah rumah sakit di Banda Aceh. Setelah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, kondisi kesehatannya justru kambuh beberapa hari kemudian.

"Baru-baru ini saya berobat di Banda Aceh dan menjalani perawatan dua hari. Setelah sembuh saya diperbolehkan pulang. Beberapa hari kemudian, sakit saya kambuh lagi dan kembali ke rumah sakit. Tetapi, sampai di rumah sakit ditolak untuk dilayani, alasan mereka saya harus menunggu satu bulan dulu baru boleh berobat lagi. Menurut mereka (pihak rumah sakit) itu aturan BPJS," ungkap Busra kepada Kabar Bireuen, Rabu (26/8/2026).

Bukan hanya soal jeda waktu rawat inap, Busra juga mengeluhkan lamanya antrean untuk tindakan operasi mata. Saat berkonsultasi dengan dokter spesialis karena penglihatannya mulai buram, ia divonis menderita katarak dan membutuhkan tindakan operasi.

"Tetapi saya diminta menunggu satu tahun baru dapat giliran operasi katarak, bagaimana kalau sakitnya parah dan terancam kebutaan permanen, apa harus menunggu juga?" tanya Busra kesal.

Iuran Dipotong Tiap Bulan, Pelayanan Justru Dibatasi Aturan

Busra menilai regulasi yang membatasi akses layanan kesehatan ini sangat merugikan peserta, terutama bagi penderita penyakit berisiko tinggi seperti katarak yang bisa menyebabkan kebutaan permanen. Ia menegaskan, tidak ada layanan gratis dari BPJS Kesehatan karena iuran selalu dipotong dari gaji pensiunan setiap bulannya.

"Tidak ada pelayanan gratis di rumah sakit. Seperti kami pensiunan, setiap bulan dipotong dari gaji untuk asuransi kesehatan. Demikian juga peserta JKN, sudah ditanggung dari APBN dan peserta JKA ditanggung oleh APBA," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak masuk akal dan perlu segera dievaluasi oleh pemerintah. Ia khawatir akan ada lebih banyak warga yang mengalami musibah karena tidak mendapat pertolongan medis tepat waktu akibat berbenturan dengan regulasi administrasi.

"Jangan sampai ada masyarakat yang meninggal karena tidak dapat dilayani di rumah sakit akibat berbenturan dengan regulasi BPJS," pungkas Busra.

Hingga berita ini diturunkan, Kabar Bireuen belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait kebijakan antrean operasi dan jeda rawat inap tersebut. Konfirmasi akan dilakukan pada pemberitaan selanjutnya.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarbireuen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks