LANGSA — Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Fakultas Syariah IAIN Langsa. Agenda itu dihadiri Rektor, jajaran Wakil Rektor, Dekan, Kepala Pusat, serta perwakilan dosen di lingkungan kampus tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut perguruan tinggi punya kedudukan krusial sebagai episentrum lahirnya berbagai inovasi. Pengamanan hukum atas karya-karya itu dinilai mutlak diperlukan agar hilirisasi riset ke sektor industri dan masyarakat berjalan aman dan optimal.
Sentra KI Dinilai Permudah Pendaftaran hingga Komersialisasi
Meurah menegaskan pembentukan Sentra KI menjadi kunci agar proses pelindungan karya akademik tidak berbelit. Lewat sentra itu, pendaftaran, proteksi, hingga komersialisasi dan hilirisasi kekayaan intelektual perguruan tinggi bisa ditangani lebih mudah.
"Pembentukan Sentra KI sangat penting guna memudahkan dalam hal pendaftaran, proteksi, hingga komersialisasi dan hilirisasi KI yang dimiliki perguruan tinggi," ujar Meurah Budiman.
Inisiatif pendampingan tersebut direspons positif pihak kampus. Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan asistensi proaktif jajaran Kemenkum Aceh dalam memetakan potensi kekayaan intelektual civitas akademika.
Rektor Minta Arahan Teknis Hak Cipta dan Paten
Ismail berharap sinergi kelembagaan ini terjalin semakin kuat dan berkelanjutan. Pihaknya juga meminta arahan teknis lebih lanjut soal langkah strategis yang harus segera diimplementasikan kampus untuk menjamin pelindungan hak cipta dan paten.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenkum Aceh menyosialisasikan pengembangan sistem pangkalan data kekayaan intelektual. Ke depan, sistem itu diproyeksikan terintegrasi langsung dengan portal Science and Technology Index (SINTA).
Basis Data KI Bakal Terhubung ke Portal SINTA
Integrasi basis data tersebut dirancang mempermudah pengukuran kinerja, rekam jejak, dan produktivitas para peneliti di perguruan tinggi. Dengan begitu, produktivitas riset dosen bisa terekam dalam satu sistem yang terhubung ke SINTA.
Sebagai tindak lanjut utama dari kesepakatan ini, IAIN Langsa dijadwalkan segera memproses pembentukan Sentra KI secara resmi. Pembentukan itu menjadi langkah awal kampus memastikan setiap inovasi riset memiliki pelindungan hukum sebelum masuk ke ranah komersial.