Pencarian

Kubu Sarwendah Buka Opsi Hadirkan Y di Sidang Hak Asuh Anak

Rabu, 14 Oktober 2026 • 19:38:31 WIB
Kubu Sarwendah Buka Opsi Hadirkan Y di Sidang Hak Asuh Anak
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, membuka opsi menghadirkan Y sebagai saksi dalam sidang hak asuh anak.

ACEH — Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, membuka peluang menghadirkan Y sebagai saksi dalam sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Y adalah pria yang diduga menjadi lawan bicara Ruben Onsu dalam video call yang diunggah Sarwendah dan viral di media sosial. Keputusan final soal kehadiran Y akan dibahas setelah tim kuasa hukum berdiskusi lebih lanjut.

Chris Sam Siwu menyampaikan opsi itu usai sidang lanjutan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10). Menurutnya, kehadiran Y bakal dipertimbangkan jika keterangannya dinilai relevan untuk memperkuat posisi Sarwendah.

Ruben Onsu sendiri telah melaporkan Y dan Artos ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) dini hari. Laporan itu terkait dugaan penyebaran rekaman percakapan Ruben di media sosial tanpa izin.

Alasan Kubu Sarwendah Ingin Hadirkan Y

Chris menyebut pihaknya masih akan berdiskusi internal sebelum memutuskan langkah berikutnya. Syarat utamanya, Y bersedia hadir dan keterangannya memberi nilai tambah bagi proses persidangan.

"Karena Y sudah bersuara, jadi, kami akan diskusi sekali lagi. Kemungkinan besar kalau itu, kemungkinan besar ya, kalau memang yang bersangkutan bersedia dan memang itu baik," ujar Chris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

"Tadi seperti Pak Simon bilang, baik untuk proses di persidangan untuk menguatkan kami, ya kami harap yang bersangkutan bisa hadir, ya," lanjutnya.

Agenda pemeriksaan saksi baru akan berjalan setelah sidang lanjutan gugatan hak asuh anak merampungkan tahap pembuktian awal. Artinya, keputusan soal Y masih menunggu dinamika persidangan berikutnya.

Ruben Laporkan Y dan Artos ke Polda Metro Jaya

Minola Sebayang selaku pengacara Ruben mengatakan, kedua terlapor diduga menyebarkan rekaman percakapan Ruben di media sosial tanpa izin. Laporan itu merujuk pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan 259.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F," ujar Minola seperti diberitakan pada Selasa (13/10).

"Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," lanjutnya.

Karena diatur dalam pasal berlapis, kedua terlapor terancam pidana 10 tahun penjara. Minola menilai perkara ini kecil kemungkinan diselesaikan lewat jalur restorative justice.

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," ujar Minola.

Jadwal Sidang dan Tahap Perkara

Sidang gugatan hak asuh anak berlanjut dengan agenda pembuktian awal dari pihak Ruben selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10). Agenda berikutnya digelar pada Rabu (21/10) dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak Ruben.

Rangkaian sidang ini berlanjut setelah gugatan memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court. Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu soal hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.

Kegagalan mediasi itu dipicu sejumlah persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak. Hingga kini, belum ada titik terang soal siapa yang akan memegang hak asuh anak.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks