ACEH TAMIANG — Perpanjangan masa transisi ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 yang berlaku mulai 26 Mei hingga 23 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah evaluasi langsung di sejumlah lokasi terdampak menunjukkan kerusakan masih signifikan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Ajie, menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar perpanjangan administratif. Pemerintah ingin memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Pemerintah tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar administratif. Perpanjangan ini adalah bukti kehadiran negara untuk mendampingi masyarakat hingga kondisi benar-benar pulih secara menyeluruh,” tegas Ajie.
Tambahan waktu 90 hari akan dimanfaatkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta pemulihan layanan publik. Ajie mengakui masih ada harapan besar warga terhadap realisasi bantuan.
“Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan instan. Ada tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pelaksanaan di lapangan yang harus dilakukan secara cermat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Pemkab Aceh Tamiang akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta relawan dan unsur masyarakat. Ajie menambahkan, pemerintah hadir tidak hanya saat bencana terjadi, tetapi juga dalam proses pemulihan hingga masyarakat bangkit kembali.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga kebersamaan dan saling mendukung,” pungkasnya.
1. Apa saja yang termasuk dalam masa transisi pascabencana?
Masa transisi mencakup rehabilitasi infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan saluran air, serta pemulihan layanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak banjir dan longsor.
2. Bagaimana warga bisa mengakses bantuan selama masa transisi?
Warga dapat menghubungi posko bencana di kecamatan masing-masing atau melalui perangkat desa untuk pendataan dan verifikasi kebutuhan bantuan yang akan disalurkan secara bertahap.