ACEH SINGKIL — MPU Kabupaten Aceh Singkil mengambil langkah politik dengan mendorong pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Lembaga ulama ini mengusulkan agar Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki dapil sendiri di tingkat provinsi, terpisah dari Dapil 9 yang saat ini juga mencakup Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketua MPU Aceh Singkil, Ustaz H. Roesman Hasmy, menilai penggabungan saat ini kurang efektif. Menurutnya, karakteristik sosial, budaya, dan historis masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam berbeda dengan dua daerah lainnya dalam satu dapil.
“Dari perspektif MPU, pembentukan dapil mandiri ini bukan semata-mata kepentingan politik, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat keterwakilan masyarakat yang memiliki kesamaan sejarah, budaya, dan nilai-nilai sosial,” ujar Roesman dalam audiensi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Usulan ini bukan tanpa dasar. Kota Subulussalam merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2007. Kedua daerah masih memiliki ikatan sosial, bahasa, dan adat istiadat yang erat.
Selain faktor historis, syarat jumlah penduduk juga dinilai sudah terpenuhi. Roesman menambahkan, keberadaan dapil mandiri diharapkan melahirkan wakil rakyat yang lebih fokus memperjuangkan pembangunan dan kepentingan daerah di tingkat provinsi.
MPU bersama sejumlah tokoh masyarakat telah melakukan audiensi dengan KIP dan Pemkab Aceh Singkil. Langkah ini untuk membangun dukungan lintas lembaga agar usulan tersebut masuk dalam tahap pembahasan kebijakan pemilu.
“Harapan kita, dapil mandiri ini mampu menghadirkan keterwakilan politik yang lebih efektif serta menjaga kemaslahatan masyarakat dan nilai-nilai adat yang menjadi identitas Subulussalam dan Aceh Singkil,” pungkas Roesman.
Proses pembahasan pembentukan dapil untuk Pemilu 2029 masih panjang. Usulan dari MPU Aceh Singkil kini menunggu respons dari KIP Aceh dan pemerintah provinsi sebagai pemangku kebijakan.