SUKA MAKMUE — Janji Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membayar ganti rugi pembangunan hunian sementara (Huntara Mandiri) bagi korban banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut membuat lebih dari 100 unit Huntara Mandiri yang dibangun secara swadaya oleh warga masih belum mendapatkan kepastian pembayaran.
Perbedaan Perlakuan Huntara Mandiri dan Huntara Pemerintah
Salah satu penyintas, Ismed, warga Desa Kuta Teungoh, mengungkapkan ketidakjelasan ini sudah berlangsung cukup lama. "Janji pembayaran itu belum juga ada kejelasan sampai sekarang," kata Ismed di Suka Makmue, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, di wilayahnya terdapat dua jenis hunian sementara, yakni yang dibangun langsung oleh pemerintah dan Huntara Mandiri yang dikerjakan oleh warga secara swadaya. Menurut Ismed, terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan keduanya. Pemerintah sebelumnya menjanjikan bantuan yang besarannya disesuaikan dengan kondisi fisik Huntara Mandiri yang dibangun warga, namun hingga kini belum ada satu pun warga yang menerima pencairan dana tersebut.
Data 110 KK Sudah Diserahkan ke BNPB, BPBD Masih Menunggu
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nagan Raya, Irfanda Rinaldi, membenarkan sebanyak 110 kepala keluarga penyintas banjir di wilayah tersebut belum menerima penggantian pembangunan Huntara Mandiri dari BNPB. Irfanda mengatakan seluruh data warga terdampak telah disampaikan kepada BNPB untuk proses tindak lanjut pencairan bantuan.
"Kami sudah tanya ke BPBD kecamatan, jawabannya hanya 'sebentar lagi'. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian," keluh Ismed. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu realisasi dari pemerintah pusat. Besaran bantuan untuk Huntara Mandiri diperkirakan sekitar Rp20 juta per unit, berdasarkan pendataan yang telah dilakukan pemerintah daerah.