NAGAN RAYA — Tanda tangan di atas kertas dinilai belum cukup menjadi jaminan. Aliansi Rakyat Nagan Raya untuk Beutong Ateuh Banggalang (RANUB) kini menagih realisasi komitmen yang telah diteken Pemerintah Kabupaten Nagan Raya di depan kantor pemerintahan pada Senin, 22 Juni 2026. Massa memperingatkan bahwa kesabaran mereka memiliki batas.
Dua Tuntutan Absolut yang Wajib Dipenuhi
Petisi yang ditandatangani mengikat Pemkab pada dua tuntutan utama. Pertama, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) tanpa syarat. Kedua, penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, kawasan yang disebut sebagai jantung ekologis sekaligus benteng historis dan kultural masyarakat setempat.
Bukan Sekadar Janji Administratif
Koordinator Lapangan Aksi RANUB, Mukhsalmina, menegaskan bahwa penandatanganan petisi bukanlah garis finis, melainkan titik awal pengawalan yang lebih ketat. “Kami memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menunjukkan langkah nyata dan terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/06/2026). Ia menekankan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pernyataan simbolik, melainkan tindakan konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Mandat Perlawanan Akan Dibawa ke Pemerintah Provinsi
Tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, RANUB kini merapatkan barisan untuk membawa aspirasi ini ke ibu kota provinsi. Target sasaran adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. “Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penting dalam persoalan perizinan pertambangan,” tegas Mukhsalmina.
Ancaman Gelombang Aksi Jika Diabaikan
Aliansi memastikan seluruh langkah masih dalam koridor hukum dan demokrasi. Namun, pesan kepada penguasa tidak bisa ditawar. Jika dalam sepekan Pemkab Nagan Raya tidak menunjukkan aksi, dan jika otoritas provinsi memilih tutup mata, RANUB siap memperluas konsolidasi dan melipatgandakan kekuatan massa. “Perjuangan ini bukan sekadar tentang izin tambang, tetapi tentang mempertahankan ruang hidup, menjaga lingkungan, dan melindungi masa depan generasi mendatang,” pungkas Mukhsalmina.