SHI Desak Pemerintah Aceh Ukur Ulang HGU PT Semadam yang Telah Berakhir, Komitmen Gubernur Mualem Diuji

Penulis: Jonatan Nasution  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 17:15:01 WIB
Ketua SHI Aceh Tamiang mendesak pengukuran ulang HGU PT Semadam yang telah berakhir masa berlakunya.

ACEH TAMIANG — Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, menegaskan bahwa pengukuran ulang HGU PT Semadam adalah langkah krusial untuk memastikan tidak ada kelebihan luasan lahan yang dikuasai perusahaan. "Pemerintah Aceh harus melakukan pengukuran ulang HGU PT Semadam untuk memastikan tidak ada kelebihan luasan HGU, yang dimiliki perusahaan tersebut," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Dua HGU Berakhir, Proses Perpanjangan Berjalan

Berdasarkan data yang dihimpun, HGU PT Semadam Nomor 81 di Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, telah berakhir pada 31 Desember 2020. Sementara itu, HGU Nomor 102 di Kecamatan Sekerak berakhir setahun kemudian, tepatnya 31 Desember 2021.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH, mengonfirmasi bahwa saat ini PT Semadam tengah mengurus perpanjangan HGU di Kanwil BPN Aceh. "Proses panitia B sudah selesai," kata Evan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Landasan Hukum dan Komitmen Gubernur

Hendra merujuk pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memberikan kewenangan penuh kepada negara, dalam hal ini BPN, untuk mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penguasaan tanah, termasuk HGU, tanpa perlu izin pemegang hak. Ia juga menyebut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 sebagai landasan hukum pengukuran ulang.

Desakan ini semakin menguat setelah pernyataan Gubernur Aceh, Mualem, yang berkomitmen melakukan pengukuran HGU seluruh perusahaan perkebunan sawit di Aceh. "Statemen yang disampaikan Gubernur Mualem saat melantik sejumlah Bupati di Aceh harus diwujudkan," tegas Hendra.

Luasan Lahan Capai Ribuan Hektare

Dari data yang terungkap dalam RDP, total lahan HGU PT Semadam yang telah berakhir mencapai sekitar seribuan hektare. Angka ini menjadi perhatian serius SHI karena berpotensi menimbulkan sengketa lahan jika tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah.

"Kami mendesak agar Pemerintah Aceh bersama BPN Aceh segera mengukur ulang HGU PT Semadam. Ini bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga keadilan bagi masyarakat sekitar," pungkas Hendra.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top