BANDA ACEH — Ratusan panitia zakat tingkat gampong di Kota Banda Aceh resmi dikukuhkan sebagai amil zakat. Pengukuhan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) agar lebih transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardhawy, menegaskan bahwa posisi amil zakat bukan sekadar tugas administratif. Ia menyebut pekerjaan ini mulia karena berhadapan langsung dengan hajat fakir miskin dan masyarakat luas.
"Kami yakin bahwa pekerjaan menjadi amil zakat ini adalah pekerjaan yang paling mulia karena mampu mengakomodasi hajat orang banyak, hajat fakir miskin, dan lainnya," ujar Yusuf saat membuka kegiatan, Kamis (30/7/2026).
Setiap gampong mengirimkan satu perwakilan panitia zakat untuk mengikuti pembinaan selama dua hari. Para peserta tidak hanya mendapat seremoni pengukuhan, tetapi juga pembekalan teknis yang terstruktur.
Yusuf merinci enam materi yang diberikan kepada para calon amil zakat, mulai dari penguatan kelembagaan hingga teknis pendayagunaan dana umat.
Pada hari kedua kegiatan, seluruh peserta resmi dikukuhkan. Status mereka berubah dari sekadar panitia zakat menjadi amil zakat yang memiliki legalitas dan tanggung jawab profesional.
"Besok mereka akan dikukuhkan dan penyebutannya menjadi amil zakat," kata Yusuf.
Perubahan status ini bukan sekadar pergantian nama. Konsekuensinya, para amil zakat gampong kini memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana Ziswaf kepada mustahik.
Kegiatan ini mengusung tema "Dengan Kolaborasi BMK dan BMG, Kita Kuatkan Tata Kelola Ziswaf yang Transparan dan Akuntabel Demi Kemandirian Ekonomi Umat di Tingkat Gampong."
Yusuf berharap pembinaan ini memperkuat sinergi antara Baitul Mal Kota dan Baitul Mal Gampong. Tujuannya jelas: optimalisasi pengelolaan Ziswaf yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.