ACEH SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melelang enam barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 12-13 Agustus 2026. Lelang ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyebut kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik juga memberikan manfaat bagi negara," tuturnya.
Enam aset yang ditawarkan memiliki nilai limit bervariasi, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 189 juta. Seluruh proses penawaran dilakukan secara online melalui situs resmi lelang negara.
Kejari Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini. Proses penawaran dapat diakses secara transparan melalui laman resmi lelang negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan lelang serentak ini, segala proses lelang dilaksanakan dengan transparan dan dapat diakses secara online melalui www.lelang.go.id," pungkas Roland Tampubolon.
Lelang serentak ini menjadi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan aset dengan harga di bawah pasar. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh negara.