TAPAKTUAN — Rencana eksplorasi emas di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. Warga tiga desa sepakat menolak kehadiran PT Mineral Mega Sentosa yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas emas seluas 739 hektare.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam musyawarah yang dihadiri tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta warga Desa Air Sialang Hilir, Air Sialang Tengah, dan Air Sialang Hulu.
Masyarakat menilai kawasan Air Sialang merupakan daerah penyangga lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga. Aktivitas pertambangan dinilai berpotensi memicu kerusakan ekologis serius.
Setidaknya ada tiga dampak yang paling dikhawatirkan warga: meningkatnya risiko banjir dan longsor, berkurangnya sumber air bersih, serta terganggunya lahan pertanian produktif.
Tgk Miswar, tokoh masyarakat Samadua, menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari tambang tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan yang akan ditanggung warga dalam jangka panjang.
"Kami khawatir dampak yang ditimbulkan akan lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan. Kalau lingkungan rusak, masyarakat yang akan menanggung akibatnya," ujarnya, Senin (03/08/2026).
Penolakan warga juga dilatarbelakangi proses penerbitan izin yang dinilai tidak transparan. Tgk Miswar mengungkapkan bahwa pemberian IUP eksplorasi kepada PT Mineral Mega Sentosa tidak melibatkan warga setempat dalam prosesnya.
Warga pun sepakat menolak kehadiran perusahaan tersebut serta segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan rencana penambangan emas di wilayah adat mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun pihak PT Mineral Mega Sentosa mengenai sikap warga tersebut. Namun, sikap tegas dari tiga desa ini menjadi sinyal awal potensi konflik agraria di kawasan tersebut.
Musyawarah warga ini setidaknya menjadi pijakan bagi masyarakat untuk mengambil langkah hukum atau administratif selanjutnya, jika rencana eksplorasi tetap dipaksakan berjalan di tengah penolakan yang sudah bulat.