BANDA ACEH — Proses pemeriksaan internal terhadap dua perwira Polresta Banda Aceh di Mabes Polri memicu pergantian pimpinan sementara di tubuh kepolisian daerah. Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, yang sehari-hari menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh, kini memegang kendali operasional Polresta Banda Aceh.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Jumat (7/8/2026). Ia menyebut keduanya sudah berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kedua perwira yang diperiksa bukanlah sosok tanpa nama di struktur Polda Aceh. Kombes Pol Andi Kirana adalah orang nomor satu di jajaran Polresta Banda Aceh, sementara AKP Muhammad Jabbir memimpin unit pemberantasan narkoba di kota tersebut.
"Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir saat ini sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri," ujar Joko Krisdiyanto.
Hingga saat ini, Polda Aceh belum bisa merinci dugaan pelanggaran yang menjerat kedua perwira tersebut. Seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal.
"Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko.
Penunjukan Plt Kapolresta dilakukan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di tengah proses hukum yang berjalan. Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho dianggap figur yang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Penunjukan tersebut dilakukan lantaran Kapolresta definitif Kombes Pol Andi Kirana sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri," jelas Joko Krisdiyanto.
Polda Aceh memastikan seluruh layanan kepolisian kepada masyarakat, mulai dari pengaduan hingga penanganan perkara, tetap berjalan profesional tanpa hambatan berarti.
Divpropam Mabes Polri sendiri merupakan unit yang menangani dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga profesionalisme anggota. Pemeriksaan ini adalah bagian dari mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota mematuhi aturan yang berlaku.
Menanggapi ramainya pemberitaan, Polda Aceh mengajak publik untuk menahan diri dan tidak berasumsi sebelum ada hasil resmi dari pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," tutup Joko Krisdiyanto.