ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap praktik pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Pengungkapan ini berawal dari monitoring yang dilakukan pada Jumat (21/8) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Ambon.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Mereka adalah RT (37) yang diduga berperan sebagai pembeli, serta SE, AWP, JA, dan LDB yang bekerja sebagai operator di SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Budi Priyanto, menjelaskan praktik ini diduga berlangsung sejak Januari 2026. Tersangka RT menggunakan Toyota Avanza Veloz putih yang tangkinya dimodifikasi agar mampu menampung Pertalite lebih banyak dari kapasitas normal.
Untuk mengelabui pengawasan, kendaraan tersebut menggunakan delapan pasang pelat nomor palsu secara bergantian. Pembelian dilakukan berulang kali dalam satu hari dengan memanfaatkan barcode MyPertamina.
"Para operator menerima imbalan dalam setiap transaksi pengisian menggunakan barcode," kata Budi Priyanto di Ambon, Senin. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali ke kios atau pengecer dengan harga di atas harga resmi.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1455 LAZ, 330 liter Pertalite, uang tunai, serta delapan pasang pelat nomor palsu. Polisi juga mengamankan telepon seluler, kartu SIM, dan dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kelima tersangka kini ditahan di Markas Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi ahli di bidang migas dan pidana akan dilakukan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.
Polda Maluku mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada aparat apabila menemukan indikasi pembelian tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak, atau penjualan kembali secara ilegal.
"Penanganan perkara ini untuk memastikan subsidi energi yang diberikan negara benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya," ujar Budi Priyanto.