Pencarian

Ribuan PPPK di Lhokseumawe Belum Terima Gaji ke-13, Pemkot Sebut Verifikasi Berkas Jadi Penyebab Utama

Rabu, 03 Juni 2026 • 18:04:22 WIB
Ribuan PPPK di Lhokseumawe Belum Terima Gaji ke-13, Pemkot Sebut Verifikasi Berkas Jadi Penyebab Utama
Ribuan PPPK di Lhokseumawe masih menunggu pencairan gaji ke-13 akibat proses verifikasi berkas di pusat.

LHOKSEUMAWE — Keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi ribuan PPPK di Lhokseumawe menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara. Para pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK itu masih menunggu kepastian, sementara rekan mereka yang berstatus PNS sudah menerima haknya sejak pekan lalu.

Proses Verifikasi Berkas di Pusat Jadi Biang Keladi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, M. Jafar, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini bukan karena kesalahan teknis di daerah. Pihaknya sudah mengajukan data ribuan PPPK, namun hingga kini belum mendapat persetujuan penuh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan.

"Untuk PNS, datanya sudah clear dan sudah kami verifikasi sejak awal. Sementara untuk PPPK, ada beberapa berkas yang harus diverifikasi ulang oleh pusat. Ini yang membuat prosesnya molor," jelas Jafar kepada Serambinews.com, Senin (15/4).

Berapa Banyak PPPK yang Terdampak?

Berdasarkan data BKPSDM Lhokseumawe, terdapat lebih dari 2.500 orang PPPK yang tersebar di berbagai dinas dan sekolah. Mereka diangkat dalam dua gelombang besar sejak tahun 2023. Seluruhnya belum menerima gaji ke-13 yang seharusnya cair bersamaan dengan PNS.

Pemerintah pusat memang memiliki jadwal berbeda untuk pencairan gaji ke-13 antara PNS dan PPPK. Untuk PNS, prosesnya lebih sederhana karena status kepegawaian mereka sudah lama terdaftar di sistem. Sedangkan status PPPK yang relatif baru memerlukan validasi lebih ketat agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

PPPK Harus Bersabar, Pemkot Jamin Tak Ada Pemotongan

Pihak Pemkot Lhokseumawe memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PPPK akan tetap dibayarkan penuh tanpa potongan, hanya saja waktunya yang mundur. Mereka berjanji akan terus berkoordinasi dengan BKN dan Kemenkeu agar proses verifikasi rampung secepatnya.

"Kami minta para PPPK bersabar. Ini bukan masalah anggaran, tapi administrasi. Anggarannya sudah dialokasikan di APBD, tinggal menunggu lampu hijau dari pusat," ujar Jafar menambahkan.

Perbedaan Perlakuan PNS dan PPPK Masih Jadi Sorotan

Kasus di Lhokseumawe ini mencerminkan persoalan yang lebih luas di Indonesia. Meskipun pemerintah berupaya menyetarakan hak antara PNS dan PPPK melalui Undang-Undang ASN 2023, dalam praktiknya masih sering terjadi kesenjangan, terutama dalam hal pencairan tunjangan dan gaji tambahan.

Sejumlah pegawai yang diwawancarai secara terpisah mengaku kecewa. Mereka berharap ke depannya proses verifikasi data bisa dilakukan lebih awal agar tidak ada lagi pegawai yang harus menunggu saat haknya sudah dijadwalkan.

FAQ: Apa yang Perlu Diketahui soal Gaji ke-13 PPPK?

Apakah PPPK berhak mendapat gaji ke-13?
Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, PPPK berhak menerima gaji ke-13 dan THR, sama seperti PNS. Besarannya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Kapan gaji ke-13 PPPK Lhokseumawe cair?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggal pasti. Pemkot menargetkan proses verifikasi selesai dalam waktu dekat, dan pencairan akan dilakukan segera setelah itu tanpa ada pemotongan.

Bagikan
Sumber: aceh.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks