BANDA ACEH — Pemerintah masih membuka pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2026 hingga 31 Oktober mendatang. Program bantuan pendidikan ini menyasar lulusan SMA/SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik namun terkendala biaya, termasuk mereka yang akan mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS).
Pembuatan akun dilakukan secara daring melalui portal resmi KIP Kuliah yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Calon pendaftar adalah lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar Akun
Sebelum memulai proses pendaftaran, peserta wajib menyiapkan sejumlah data penting. Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat surel yang masih aktif.
Setelah masuk ke portal dan memilih menu "Daftar Sekarang", sistem akan memvalidasi data secara otomatis berdasarkan data yang tercatat di Dapodik. Jika memenuhi syarat awal, peserta akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirimkan ke email.
Nomor Pendaftaran Tak Otomatis Jadi Pendaftaran Masuk Kampus
Nomor Pendaftaran dan Kode Akses tersebut digunakan untuk masuk kembali ke portal guna melengkapi data pribadi, kondisi ekonomi keluarga, aset, hingga prestasi akademik dan nonakademik. Pada tahap ini, peserta juga diminta memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti, seperti jalur mandiri di PTN atau PTS.
Penting dicatat, kepemilikan akun KIP Kuliah tidak otomatis menjadi pendaftaran masuk kampus. Calon mahasiswa tetap wajib mendaftar seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang dipilih melalui jalur masing-masing.
Kriteria Ekonomi: dari Pemegang KIP hingga Pendapatan di Bawah UMP
Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4.
Bagi yang tidak memiliki KIP, kondisi ekonomi dapat dibuktikan melalui pendapatan gabungan orang tua atau wali yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal. Alternatif lain, calon mahasiswa bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan yang dilengkapi dokumen pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Bantuan Biaya Hidup: Lima Klaster dari Rp800 Ribu hingga Rp1,4 Juta per Bulan
Penerima KIP Kuliah mendapatkan pembebasan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa juga menerima bantuan biaya hidup yang disalurkan setiap semester ke rekening pribadi.
Besaran bantuan biaya hidup terbagi dalam lima klaster: Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan lokasi perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan. Calon mahasiswa di Aceh dapat mengecek rincian klaster untuk setiap kabupaten atau kota melalui laman resmi KIP Kuliah.